beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Jumat, September 25, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

‘Wik wik’ dengan Anak dibawah Umur, ASF diringkus Polisi

Berita Batam by Berita Batam
Mei 21, 2022
0
Foto : Pols Sekupang

Foto : Pols Sekupang

Batam I beritabatam.co : Polsek Sekupang amankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur inisial ASF (22) di rumah pelaku di Kavling Sei Lekop Kecamatan Sagulung kota Batam.

Sebagaimana disampakan Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi dalam konferensi pers di Mapolsek Sekupang. Sabtu (21/05/22)

Kasus ini terungkap pertama kali dari laporan ibu korban yang melapor ke Polsek Sekupang, 09 Mei 2022.

Penyidik Reskrim Polsek Sekupang pun melakukan penyelidikan dan setelah mendapat 2 alat bukti yang cukup maka dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke proses penyidikan, dan kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekitar 21.00 tim opsnal Polsek Sekupang dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu M. Ridho, SH berhasil melakukan penangkapan di kediaman tersangka ASF di Kav. Sei Lekop Blok G No. 79 A Kel. Sungai Lekop Kec. Sagulung -Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi  mengatakan hubungan antara pelaku dan korban saat melakukan hubungan intim masih berpacaran, selanjutnya untuk yang Kedua dan Ketiga tidak pacaran, tapi masih berkomunikasi.

Pelaku melakukan Persetubuhan dengan Korban dengan bujuk rayu oleh pelaku kepada korban yang masih berusia 17 tahun, dan masih sekolah jelas Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Kepri

Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

September 25, 2026
Hukrim

Viral Perselisihan Parkir di Ruko Kavling Baru, Polsek Sagulung Fasilitasi Mediasi Lanjutan

September 25, 2026
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Pemalsuan SIM C, Dua Tersangka Diamankan

September 25, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Viral Perselisihan Parkir di Ruko Kavling Baru, Polsek Sagulung Fasilitasi Mediasi Lanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Apresiasi Raihan Medali Emas Pertama Indonesia di Asian Games 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

September 25, 2026

Viral Perselisihan Parkir di Ruko Kavling Baru, Polsek Sagulung Fasilitasi Mediasi Lanjutan

September 25, 2026

Polresta Barelang Ungkap Pemalsuan SIM C, Dua Tersangka Diamankan

September 25, 2026

Rayakan Satu Tahun, Elite Martial Art Batam Cetak Atlet Berprestasi Hingga Tingkat Asia

September 25, 2026

Perkuat Kamtibmas, Babinsa Koramil 06/Senayang Ajak Warga Desa Benan Aktifkan Kembali Siskamling

September 25, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version