Batam I beritabatam.co : Polsek Sekupang amankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur inisial ASF (22) di rumah pelaku di Kavling Sei Lekop Kecamatan Sagulung kota Batam.
Sebagaimana disampakan Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi dalam konferensi pers di Mapolsek Sekupang. Sabtu (21/05/22)
Kasus ini terungkap pertama kali dari laporan ibu korban yang melapor ke Polsek Sekupang, 09 Mei 2022.
Penyidik Reskrim Polsek Sekupang pun melakukan penyelidikan dan setelah mendapat 2 alat bukti yang cukup maka dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke proses penyidikan, dan kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekitar 21.00 tim opsnal Polsek Sekupang dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu M. Ridho, SH berhasil melakukan penangkapan di kediaman tersangka ASF di Kav. Sei Lekop Blok G No. 79 A Kel. Sungai Lekop Kec. Sagulung -Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi mengatakan hubungan antara pelaku dan korban saat melakukan hubungan intim masih berpacaran, selanjutnya untuk yang Kedua dan Ketiga tidak pacaran, tapi masih berkomunikasi.
Pelaku melakukan Persetubuhan dengan Korban dengan bujuk rayu oleh pelaku kepada korban yang masih berusia 17 tahun, dan masih sekolah jelas Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara. (***)
Discussion about this post