Batam | beritabatam.co : Politisi Partai Hanura, Uba Sigalinging mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam menjelaskan secara detil perusahaan hiburan karaoke di Kota Batam.
Hal itu diungkapkannya dalam RDP Bersama Pengusaha Karaoke, Dinas PTSP Kota Batam dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam di gedung DPRD Batam (28/06/19).
Penjelasan tentang perusahaan hiburan karaoke sangat dibutuhkan untuk menjaga jangan sampai ada permainan ataupun manipulasi pajak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam, tegasnya.
Disini kita tidak mempersoalkan yang lain namun kita mempertanyakan bagaimana sikap pemko Batam yang telah mengeluarkan izin perusahaan yang harus di awasi,” jelas Uba.
Uba mengungkap, data yang diterima menyebut ada 10 perusahaan wajib pajak, sementara izin yang dikeluarkan cukup banyak mungkin lebih dari 60 jelasnya.
“Dari ke 10 itu mungkin bisa saja ada yang tutup. namun kita butuh penjelasan datanya mana yang tutup mana yang gak,” tanya Uba.
“Terus jika ada penjelasan ini tidak bayar pajak karna tutup, buktinya mana ? Yang tutup itu perlu ada penjelasan dari PTSP,” usut Uba.
Lebih lanjut, Uba menelisik perbedaan fungsi izin hiburan yang harus dijelaskan dari PTSP selaku pemberi izin
“Itu harus juga dijelaskan itu hiburan apa ? dan jika disitu ada permainan harus dijelaskan permainan apa? ” tanya Uba.
Uba mengatakan, perubahan fungsi itu mempengaruhi pembayaran pajak yang akan dibayarkan. (Ben)
Discussion about this post