beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

LPSK-Kementerian P2MI Kolaborasi Cegah PMI Unprosedural

Berita Batam by Berita Batam
Januari 28, 2025
0
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap berkolaborasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
(23/01/25)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap berkolaborasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) (23/01/25)

Jakarta | beritabatam.co : Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap berkolaborasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Kolaborasi ini akan berfokus pada layanan perlindungan dan pemulihan lanjutan. Demikian terungkap dalam pertemuan Pimpinan LPSK dan Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, di kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Kamis (23/01/25).

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan bahwa sebagai kementerian baru, pihaknya sedang berusaha mengembangkan transformasi di semua bidang, terutama dalam perlindungan dan pelayanan. Ada dua hal pokok yang ingin dicapai, yaitu peningkatan kualitas perlindungan yang baik. Hal ini berangkat dari berbagai permasalahan, salah satunya banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat ke luar negeri secara unprosedural sehingga menghadapi ketidakadilan.

“Sebagian besar PMI direkrut oleh calo dan mengalami ketidakjelasan dari pihak penyalur atau perusahaan. Presiden Prabowo memberikan perhatian besar terhadap pekerja migran karena mereka menyumbang devisa yang besar, tetapi selama ini belum mendapatkan perhatian yang semestinya,” ungkap Karding.

“Fokus kami adalah melakukan pencegahan sekaligus menangani deportasi. Kaitannya dengan LPSK adalah pencegahan PMI yang berangkat secara unprosedural, dan kami berharap korban berani mengungkap fakta. Kami juga memerlukan kerja sama dengan LPSK, terutama dalam merumuskan gagasan yang bisa dikerjakan bersama. Mari kita diskusikan peran-peran yang saling melengkapi,” lanjut Karding, didampingi Plt. Dirjen Pelindungan Rinardi, Plt.

Sekjen I Ketut Suardana, Kepala Biro Humas Hengky, serta tiga staf khusus. Ketua LPSK, Achmadi, menuturkan bahwa Kementerian P2MI memiliki mandat untuk memberikan perlindungan, sebagaimana halnya LPSK.

“Ada irisan kewenangan yang sangat kuat antara LPSK dan Kementerian P2MI. Kita tahu bahwa Indonesia sangat luas dan kompleks, tetapi LPSK hanya memiliki beberapa kantor perwakilan saja. Kami ingin sekali memperkuat organisasi,” ujar Achmadi, yang hadir bersama Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin.

Achmadi menambahkan bahwa LPSK siap berkolaborasi dalam layanan perlindungan dan pemulihan lanjutan. “LPSK memahami bahwa P2MI memiliki kantor perwakilan yang dapat menjadi keunggulan dalam mewujudkan perlindungan berkualitas. LPSK sendiri memiliki SSK (Sahabat Saksi dan Korban) di berbagai daerah. SSK ini menjadi kekuatan kita dalam memenuhi hak saksi dan korban, termasuk pekerja migran. Hal terpenting adalah mencari akar masalah, bukan hanya mencegah, tetapi juga mengidentifikasi ‘mastermind’-nya,” tegas Achmadi.

Dari sisi kasus yang ditangani, lanjut Achmadi, LPSK baru menyentuh pelaku-pelaku lapangan dan belum sampai pada pelaku besar, apalagi korporasi.

“Dalam melindungi korban, keberanian mereka untuk bicara adalah aset berharga. Ini tidak hanya tentang perlindungan fisik, tetapi juga membangun keberanian untuk mengungkapkan kebenaran,” imbuhnya.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengungkapkan bahwa dari 10.217 permohonan perlindungan ke LPSK pada tahun 2024, sebanyak 594 di antaranya berasal dari tindak pidana perdagangan orang. “Ada potensi sinergi kelembagaan yang bisa dibangun bersama. Jika Kementerian P2MI melakukan pencegahan, LPSK dapat menangani hak-hak korban sebelum mereka dipulangkan, termasuk hak atas restitusi. Ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku. Harapan kami, hakim memiliki pemahaman yang baik untuk memberikan restitusi sebesar-besarnya bagi korban,” ungkap Wawan.

Selain itu, Wawan menambahkan bahwa LPSK memiliki skema pemulihan psikososial, meskipun anggarannya terbatas. “Psikososial ini terbagi menjadi reguler dan lanjutan. Sepemahaman saya, Kementerian P2MI memiliki program pemberdayaan. Bantuan psikososial ini dapat disinergikan, sehingga mitigasi awal dilakukan LPSK, sementara pemberdayaan jangka panjang dapat menjadi tanggung jawab Kementerian P2MI,” pungkasnya. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Ilustrasi AI

    Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version