
Batam | beritabatam.co : Badan Pengusahaan (BP) Batam buka suara terkait keluhan warga soal sulitnya membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk sekitar 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji.
Melalui press rilis, BP Batam menyebut persoalan perpanjangan UWT itu dipicu belum diselesaikannya kewajiban pembayaran UWT tahap awal oleh pihak pengembang, Puskopkar.
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, mengatakan kondisi tersebut membuat pihaknya belum dapat memproses pembayaran UWT tahap kedua atau perpanjangan. “Dari data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL Induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” kata Harlas di Batam Centre, Jumat (01/05/26).
Lebih lanjut, Harlas menjelaskan berdasarkan Perwako tentang Rencana Detail Tata Ruang, kawasan itu memiliki peruntukan sebagai zona komersial, bukan perumahan. Hal ini menjadi pertimbangan tambahan dalam proses UWT.
Meski begitu, Harlas menegaskan BP Batam tetap mengedepankan pendekatan solutif dan sesuai ketentuan. “Kami memahami keresahan masyarakat, dan kami upayakan skema terbaik,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses ini masih dalam tahap koordinasi lintas pihak sehingga memerlukan waktu untuk memastikan seluruh aspek hukum, tata ruang, dan kepentingan masyarakat terakomodasi.
Selanjutnya, BP Batam akan mengundang para pihak terkait dan warga agar persoalan dapat teratasi secara tepat dan terukur. (PR-BP)













Discussion about this post