
Batam | beritabatam.co – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) mengimbau seluruh warga Batam, baik yang sudah menerima Bantuan Sosial (Bansos) maupun yang baru akan mengusulkan, untuk segera melakukan pendaftaran ulang melalui portal Perlindungan Sosial (PerlindSos).
Pendaftaran ini menjadi syarat wajib untuk penerimaan bansos tahun 2027 mendatang.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, Zulkifli Aman, dalam keterangannya pada Senin (12/10/26).
Ia menjelaskan bahwa Batam terpilih menjadi salah satu dari 42 daerah pilot project digitalisasi PerlindSos di Indonesia yang mulai digesa sejak Juli 2026.
“Untuk bansos tahun 2027, seluruh masyarakat wajib mendaftar ulang dirinya di sistem PerlindSos ini. Ada fenomena di lapangan masyarakat takut mendaftar karena khawatir bantuannya justru hilang. Itu keliru,” tegas Zulkifli.
Zulkifli mengungkapkan, batas waktu pendaftaran yang semula ditargetkan rampung pada Agustus, kini telah diperpanjang oleh Dewan Ekonomi Nasional hingga Desember 2026.
Hal ini mengingat besarnya jumlah sasaran di Batam yang mencapai sekitar 508.000 Kepala Keluarga (KK) dari total 1,4 juta penduduk yang tercatat di Disdukcapil.
Portal PerlindSos membawa pembaruan besar dalam sistem pendataan warga kurang mampu. Sistem ini tidak lagi bisa diakali karena pendaftar diwajibkan melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dahulu.
Sistem ini terintegrasi langsung dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Korlantas dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Begitu NIK masuk, sistem bisa langsung melacak kepemilikan aset. Jika terdaftar memiliki kendaraan roda empat di Korlantas atau sertifikat tanah di BPN, sistem otomatis akan menjawab Anda tidak layak mendapatkan bantuan beserta detail alasannya. Jadi tidak bisa tipu-tipu atau merekayasa data lagi,” jelas Zulkifli.
Namun, sistem ini juga memberi ruang keadilan. Jika warga merasa data penolakan tersebut tidak akurat, misalnya mobil atau tanah sudah dijual namun belum dibalik nama, Warga bisa melakukan sanggahan secara mandiri dengan melampirkan bukti-bukti di dalam portal tersebut.
Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan bahwa penyaluran bantuan kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), yang merupakan evolusi dari DTKS. BPS membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok yang disebut Desil, berdasarkan penilaian 39 variabel seperti aset, penghasilan, pendidikan, hingga kondisi fisik rumah.
“Kelompok yang berhak mendapat bantuan sosial seperti PKH dan sembako adalah mereka yang berada di Desil 1 hingga 4. Sementara Desil 5 khusus untuk Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI), dan Desil 6 sampai 10 masuk dalam kategori sejahtera tingkat tinggi,” paparnya.
Data penerima ini dipastikan dinamis dan akan terus diverifikasi serta divalidasi setiap tiga bulan. Oleh karena itu, jika ada warga yang terputus kontrak kerjanya dan kehilangan penghasilan, mereka bisa segera melapor agar datanya diperbarui.
Mengingat tidak semua masyarakat melek teknologi dan memiliki ponsel pintar, Pemko Batam mengerahkan 87 orang pendamping PKH dan 83 petugas pencacah di lapangan. Selain itu, Dinsos juga menggagas “Gerakan Peduli Tetangga”.
Seluruh jajaran RT/RW, kader Posyandu, pegawai pemerintah, hingga aparat TNI/Polri (Bhabinkamtibmas dan Babinsa) telah dilibatkan sebagai Agen PerlindSos.
Bahkan, masyarakat umum juga diajak untuk mendaftarkan diri sebagai agen secara sukarela guna membantu mendaftarkan tetangga mereka yang benar-benar membutuhkan namun kesulitan mengakses sistem.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berikanlah data yang riil. Mari kita peduli pada tetangga kiri dan kanan kita. Dengan data digitalisasi yang objektif ini, kita pastikan seluruh bantuan dari pemerintah tepat sasaran,” tutup Zulkifli. (Red)










Discussion about this post