Batam | beritabatam.co – Sebuah video berdurasi 31 detik yang memperlihatkan seorang pria berseragam putih-hitam menghitung uang di area bar mendadak viral di grup WhatsApp dan media sosial Batam sejak Rabu malam 25 Juni 2026.
Video pertama kali diunggah akun MedanKabar dan kemudian di-repost Media Delegasi ID. Dalam rekaman tersebut, pria itu berdiri di belakang meja dengan beberapa botol air mineral. Ia menerima sejumlah uang dari seseorang di luar frame, menghitungnya, lalu menyerahkan benda kecil berwarna terang. Di detik akhir, kamera menyorot close-up benda mirip pil berwarna pink di atas tisu yang kemudian di-blur oleh pengunggah.
Narasi yang menyertai video menyebut lokasi kejadian berada di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam dengan dua nama yang disebut berulang: HH Club atau Planet 3. Namun hingga Kamis pagi 26 Juni 2026, belum ada keterangan resmi dari Polresta Barelang maupun BNN Provinsi Kepri mengenai keaslian video tersebut. Pengunggah video sendiri menulis disclaimer di akhir tayangan bahwa belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun instansi terkait mengenai keaslian video, identitas pihak-pihak yang terekam, ataupun dugaan lokasi pasti kejadian.
Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika Granat Kepri Samsul Paloh saat dikonfirmasi wartawan pagi ini tidak mau berspekulasi soal lokasi. Ketika ditanya tingkat keyakinan bahwa lokasi itu tempat hiburan di Batam, Samsul menjawab singkat,
“Masih kita tunggu hasil penelusuran dari pihak Aparat penegak hukum,” jawabnya pada pukul 08.58 WIB, 26 Juni 2026.
Nama HH Club dan Planet 3 memang bukan baru kali ini disorot. Pada 8 Juni lalu, klub yang sama viral karena video poster “blacklist” pengunjung yang dipasang di pintu masuk. Saat itu manajemen mengklaim sedang menertibkan pengunjung bermasalah.
Samsul menegaskan hingga saat ini tidak ada satu pihak pun yang dapat menjamin tempat hiburan malam benar-benar steril dari peredaran narkotika.
“Kalau ditanya apakah ada yang bisa menjamin tidak ada peredaran narkotika di tempat hiburan malam, saya katakan tidak ada. Karena itu pengawasan harus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan,” ujarnya Selasa 23 Juni. Ia meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait terus melakukan razia, inspeksi mendadak, hingga pengawasan rutin terhadap tempat hiburan malam di Batam dan Kepri.
Menurut Samsul, persoalan narkoba di lingkungan hiburan malam tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat. Pemerintah daerah, instansi pemberi izin, hingga pengelola usaha memiliki tanggung jawab sama. Ia juga menyoroti temuan anak di bawah umur yang masih bisa masuk ke tempat hiburan serta tren penggunaan vape yang rentan disalahgunakan sebagai sarana konsumsi zat terlarang.
“Bila terbukti ada peredaran narkotika dan ada unsur pembiaran, jangan hanya diberikan sanksi administrasi. Cabut izinnya dan proses secara hukum,” tegasnya.
Ia menyebut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memungkinkan pemilik usaha, pengelola maupun karyawan yang terlibat atau membiarkan terjadinya tindak pidana narkotika untuk dijerat hukum, termasuk sanksi berlapis berupa pidana narkotika, pencabutan izin usaha permanen hingga TPPU.
Sebagai daerah perbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, Batam dinilai memiliki kerawanan tinggi terhadap masuknya narkotika dari jaringan internasional. Granat meminta pengawasan diperkuat baik di pintu-pintu masuk maupun di lokasi yang berpotensi menjadi tempat transaksi. (Red)














Discussion about this post