Batam | beritabatam.co – Tim Gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Tim Opsnal Polsek Sei Beduk dan Polsek Batu Aji berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga Batam. Empat tersangka diamankan.
Keempat tersangka berinisial J.S (32), Y.S (29), S (31) dan A.T.M (25). Pengungkapan tersebut disampaikan Polresta Barelang, Sabtu (08/08/26).
Kasus ini merupakan pengembangan dari tiga laporan polisi terkait curanmor di tiga kecamatan berbeda.
Kasus pertama terjadi Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 13.41 WIB di Jalan Masjid Nurul Islam Batamindo, Muka Kuning, Sei Beduk. Kasus kedua Sabtu, 25 November 2025 pukul 05.10 WIB di Jalan Sadai, Bengkong. Kasus ketiga Rabu, 6 Mei 2026 pukul 20.00 WIB di Ruko Palm Regency I Blok B7, Sungai Panas, Batam Kota. Total kerugian korban mencapai Rp50 juta.
Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex Yasral, S.E., M.H., menjelaskan pengungkapan berawal dari analisa mendalam terhadap laporan korban dan rekaman CCTV.
Setelah mengantongi identitas pelaku, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Dipo Patria, S.H., M.H., bersama Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H., bergerak ke Tanjung Uncang.
Pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 01.11 WIB, petugas menggerebek sebuah kos di Perumahan Citra Indomas Inn, Tanjung Uncang, Batu Aji dan mengamankan J.S dan Y.S.
Dari interogasi, J.S mengakui aksinya terekam CCTV saat membawa kabur Honda Beat hitam BP 6768 RR di Batamindo.
Pengembangan berlanjut. Sekitar pukul 05.37 WIB di hari yang sama, tim mengamankan A.T.M (25) di kos kawasan Blitz Pool & Cafe, Buliang, Batu Aji. Ia diketahui membeli Honda Beat BP 2175 KU hasil curian.
Sekitar pukul 08.31 WIB, petugas kembali mengamankan S (31) di rumahnya di Tanjungkertang, Setokok, Bulang. Dari tangannya ditemukan Honda Beat biru tanpa nopol yang dibelinya dari J.S seharga Rp1,5 juta pada 16 Maret 2026.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara bersama-sama oleh tim. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian tindak pidana dapat diungkap secara jelas,” ujar Iptu Alex Yasral.
Modus pelaku, lanjut Alex, berkeliling mencari motor yang terparkir dan mudah dikuasai dengan cara merusak paksa kunci stang. Motor hasil curian kemudian dijual murah dengan dalih bukan barang curian.
Barang bukti yang diamankan yakni flashdisk berisi rekaman CCTV, satu unit Honda Beat BP 2175 KU warna hitam, dan satu unit Honda Beat biru tanpa nopol.
Para pelaku utama J.S dan Y.S dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara pembeli atau penadah S dan A.T.M dijerat Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci pengaman ganda dan tidak tergiur membeli motor murah tanpa surat lengkap karena berpotensi barang curian. Masyarakat diminta segera lapor ke Polisi 110 jika mengetahui tindak kejahatan. (Hum)













Discussion about this post