beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tuntutan Kasus Sabu 195 Gram di Bandara Hang Nadim Ditunda

Berita Batam by Berita Batam
Oktober 27, 2026
0

Batam | beritabatam.co – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Safirah Febriyani alias Pira binti Mulyadi Sacamiharja dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 195,17 gram ditunda.

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (27/10/26), ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan surat tuntutan.

RELATED POSTS

Wagub Kepri Terima Undangan Forum Zheng He 2026, Bidik Investasi Internasional

Casio Luncurkan Jam Tangan Mekanis Berbobot Ringan

BP Batam Teken Nota Kesepakatan Pengembangan PSN Wiraraja di Galang, Tahap Awal 150 Hektare

BP Batam Matangkan Pekerjaan Teknis Jalan Gajah Mada, Pembukaan jalan Ditargetkan Sesuai Jadwal

Sidang dijadwalkan kembali pada pekan depan.

“Tuntutan belum siap,” kata JPU Gustirio Kurniawan di persidangan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian.

Dalam perkara ini, Safirah didakwa membawa dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bersih 195,17 gram yang disembunyikan di dalam celana dalamnya.

Barang haram tersebut ditemukan petugas kepolisian di Bandara Hang Nadim, Batam, pada 17 Juni 2026.

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa diduga membawa sabu tersebut dari Batam menuju Lombok atas permintaan seseorang bernama Leboy, yang disebut sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Untuk menjalankan aksinya, terdakwa diduga menerima uang guna membiayai tiket pesawat, transportasi, dan penginapan.

Kepolisian mengamankan terdakwa di Bandara Hang Nadim setelah pemeriksaan keamanan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan di dalam pakaian terdakwa.

Atas perbuatannya, Safirah didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. (JM)

ShareTweetSend

Related Posts

Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nyanyang Haris Pratamura menerima kunjungan Sekretaris International Zheng He Society Singapura, Ang Chee Seng, di Graha Kepri, Kota Batam, Selasa (27/10/26).
Foto: kepriprov.go.id
Kepri

Wagub Kepri Terima Undangan Forum Zheng He 2026, Bidik Investasi Internasional

Oktober 29, 2026
Foto :Casio/PRN
Utama

Casio Luncurkan Jam Tangan Mekanis Berbobot Ringan

Oktober 29, 2026
Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menandatangani Nota Kesepakatan dengan PT Galang Bumi Industri terkait pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy & Smart-Eco Industrial Park, Rabu (28/10/26).
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Teken Nota Kesepakatan Pengembangan PSN Wiraraja di Galang, Tahap Awal 150 Hektare

Oktober 29, 2026

Popular Stories

  • Nadine Kaiser
Foto : Tribunnews

    Yuk Kenalan, Inilah Enam Putri Cantik Para Pesohor dan Milyuner Tanah Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam Teken Nota Kesepakatan Pengembangan PSN Wiraraja di Galang, Tahap Awal 150 Hektare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam Matangkan Pekerjaan Teknis Jalan Gajah Mada, Pembukaan jalan Ditargetkan Sesuai Jadwal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nyanyang Haris Pratamura menerima kunjungan Sekretaris International Zheng He Society Singapura, Ang Chee Seng, di Graha Kepri, Kota Batam, Selasa (27/10/26).
Foto: kepriprov.go.id

Wagub Kepri Terima Undangan Forum Zheng He 2026, Bidik Investasi Internasional

Oktober 29, 2026
Foto :Casio/PRN

Casio Luncurkan Jam Tangan Mekanis Berbobot Ringan

Oktober 29, 2026
Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menandatangani Nota Kesepakatan dengan PT Galang Bumi Industri terkait pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy & Smart-Eco Industrial Park, Rabu (28/10/26).
Foto: BP Batam

BP Batam Teken Nota Kesepakatan Pengembangan PSN Wiraraja di Galang, Tahap Awal 150 Hektare

Oktober 29, 2026
Pembukaan Jalan Gajah Mada, tepatnya di ruas depan Hotel Vista, ditargetkan pada 1 November 2026.
Foto: BP Batam

BP Batam Matangkan Pekerjaan Teknis Jalan Gajah Mada, Pembukaan jalan Ditargetkan Sesuai Jadwal

Oktober 29, 2026
Satuan Polisi Perairan dan Udara Polresta Barelang mengikuti talk show U-Talk bersama Official UTV dengan tema Aktivitas Pelabuhan Rakyat di Batam.
(28/10/26)
Foto: Polresta Barelang

Sat Polairud Polresta Barelang Edukasi Keamanan Pelabuhan Rakyat Lewat U-Talk Official UTV

Oktober 28, 2026
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In