Batam | beritabatam.co – Upaya Komisi I DPRD Kota Batam membedah dugaan perundungan keperdataan dalam polemik jual beli mobil mewah kembali menuai jalan buntu. Pimpinan dari tiga showroom terlapor, yakni PT Metro Motor Indonesia, PT Itali Auto Otomotif, dan PT Asia Kontinental Auto, kembali mangkir pada Rapat Dengar Pendapat Umum lanjutan yang digelar di ruang Komisi I DPRD Batam, Selasa, 29 September 2026 siang.
Ketidakhadiran kedua kalinya ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap marwah lembaga perwakilan rakyat. Menanggapi hal tersebut, DPRD Batam bersama instansi teknis terkait memutuskan untuk mengambil langkah tegas dengan menggelar inspeksi mendadak ke tiga lokasi showroom terkait.
Kuasa hukum PT Emka Persada Indonesia selaku pelapor, Muhammad Hatta Kainang menegaskan bahwa sikap mangkirnya ketiga pimpinan perusahaan itu memperlihatkan indikasi ketidakmampuan mereka menjawab substansi persoalan secara transparan.
“DPRD ini membuktikan fakta bahwa pemanggilan dua kali tidak diindahkan oleh tiga perusahaan tadi. Bagi saya, ini bentuk pelecehan institusi. Dalam tata tertib, pemanggilan dua kali sebenarnya bisa meminta bantuan kepolisian. Namun kami menilai pimpinan DPRD sangat bijak dengan mengambil jalan keluar melakukan sidak langsung ke tiga objek untuk mengonfirmasi,” ujar Muhammad Hatta Kainang saat diwawancarai awak media usai rapat.
Hatta menegaskan, pihaknya sangat mendukung langkah pengawasan lapangan oleh Komisi I guna meninjau langsung operasional dan memeriksa dokumen fisik yang selama ini ditutup-tutupi.
Ia menyebut surat klarifikasi tertulis yang sempat dilayangkan pihak terlapor sama sekali tidak menyentuh akar tuntutan kliennya.
“Inti dari klien kami sebenarnya sederhana. Buktikan bahwa mobil Anda itu baru. Kalau Anda tidak bisa membuktikan mobil Anda baru, ya kembalikan uang saya, itu saja. Jangan malah dibalik, saat kami minta pembuktian baru, mereka cuma menjawab bayar sisa pembayaran. Klien kami siap bayar kalau memang mobil itu terbukti baru, tapi faktanya hari ini tidak ada narasi dan jawaban itu, justru kami menemukan data bahwa mobil tersebut bukan mobil baru,” bebernya.
Ia juga mewanti-wanti para pelaku usaha otomotif di Batam agar mematuhi koridor perlindungan konsumen dan tidak memanfaatkan celah hukum untuk menekan pembeli.
“Ini jadi pelajaran penting bagi perusahaan-perusahaan penjual barang di Batam, jangan coba coba mempermainkan warga Batam. Jual lah barang yang betul-betul transparan dan jaminan mutunya jelas agar konsumen tidak dirugikan,” tegas Muhammad Hatta Kainang.
Lebih jauh, ia mendorong DPRD Batam bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta instansi terkait untuk menguji kelayakan dan status izin usaha ketiga showroom tersebut.
“Untung tadi PTSP hadir. Meskipun perizinan sekarang melalui OSS pusat, tapi karena mereka beroperasi dan beraktivitas di Batam, PTSP Batam punya tanggung jawab melakukan pengawasan dan pengkajian terhadap pelaku usaha, apakah izinnya masih layak diperpanjang atau malah sudah mati,” tambahnya. (ARB)










Discussion about this post