beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Terhadap Glory Point Ditunda

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 26, 2021
0

Batam l beritabatam.co : Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menunda sidang gugatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (Ampuh) Kota Batam, Budiman Sitompul, hingga satu bulan kedepan.

“Karena pihak tergugat tidak hadir dan tidak adanya pemberitahuan, maka sidang ditunda selama 1 bulan kedepan,” kata Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu, Rabu (25/08/21).

Sidang lanjutan diagendakan pada Rabu, 22 September 2021. Selama penundaan sidang, akan dilakukan pemanggilan kembali kepada para tergugat yang tidak hadir.

Sidang perdana dengan nomor pokok perkara 232/Pdt.G/2021/PN Batam, dibuka di ruang sidang Mudjono pada pukul 11.00 WIB. Namun karena ketidakhadiran tergugat I PT. Glory Point maka sidang ditunda.

Terkait penundaan sidang tersebut, Ampuh melalui kantor hukum, Amor Lustitia diwakili oleh Allingson Simanjuntak dan Darma Simamora, menyatakan hal itu disebabkan ketidakhadiran para tergugat PT. Glory Point.

“Sebelum kami layangkan gugatan di PN Batam kita sudah menyurati dan somasi terkait kegiatan tergugat PT. Glory Point di Pantai Melur Barelang. Tapi tidak ditanggapi, hingga gugatan dilayangkan kepengadilan,” ujar Allingson.

Allingson menyampaikan kepada masyarakat di lingkungan Pantai Melur yang merasa dirugikan terkait aktivitas perusakan lingkungan oleh tergugat PT. Glory Point untuk dapat melaporkan hal tersebut.

“Ketidakhadirkan tergugat I patut diduga apa yang disangkakan PT. Glory Point betul-betul mereka lakukan. Pihak-pihak atau masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke kami,” ujarnya.

Dalam sidang perdana tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwi membacakan satu persatu pihak tergugat dan turut tergugat dalam sidang perdana itu. Semua surat panggilan telah disampaikan kepada para tergugat.

Para pihak yang digugat Ampuh, PT. Glory Point, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemeritnah Kota Batam sebagai tergugat II, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam sebagai tergugat III. Namun saat sidang perdana, para tergugat atau pun kuasa hukum tidak nampak dalam persidangan. Hanya kuasa hukum Pemko Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam yang hadir dan kuasa hukum BP Batam turut tergugat II. (MIB)

ShareTweetSend

Related Posts

Polda Kepri mengungkap perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis 1 Oktober 2026.
Foto: Polda Kepri
Hukrim

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 3 Mesin Pesawat dari Singapura Senilai Rp30 Miliar

Oktober 1, 2026
Foto: Istimewa
Kepri

Peduli Warga, Babinsa Koramil 06 Senayang Sambangi Pedagang di Kelurahan Senayang

Oktober 1, 2026
Foto: Ilustrasi AI
Batam

Ditanya Detail Legalitas Impor Mobil Mewah di Batam, Berikut Jawaban Bea Cukai

Oktober 1, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Ilustrasi AI

    Ditanya Detail Legalitas Impor Mobil Mewah di Batam, Berikut Jawaban Bea Cukai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 3 Mesin Pesawat dari Singapura Senilai Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi III DPR Setujui Komjen Suyudi Arioseto Sebagai Kapolri Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Polda Kepri mengungkap perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis 1 Oktober 2026.
Foto: Polda Kepri

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 3 Mesin Pesawat dari Singapura Senilai Rp30 Miliar

Oktober 1, 2026
Foto: Istimewa

Peduli Warga, Babinsa Koramil 06 Senayang Sambangi Pedagang di Kelurahan Senayang

Oktober 1, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Ditanya Detail Legalitas Impor Mobil Mewah di Batam, Berikut Jawaban Bea Cukai

Oktober 1, 2026

Janji Kapolri Baru Komjen Suyudi, Akhiri Era ‘No Viral No Justice’

Oktober 1, 2026

Komisi III DPR Setujui Komjen Suyudi Arioseto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 2026
Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version