Jakarta beritabatam.co – Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol Suyudi Arioseto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) baru dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 1 Oktober 2026.
Persetujuan tersebut diambil usai Komjen Suyudi memaparkan visi, misi, serta arah transformasi Korps Bhayangkara di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/G/09/2026 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto terkait pergantian dan pengangkatan pucuk pimpinan Polri.
Dalam paparannya, Komjen Suyudi mengusung paradigma baru kepemimpinan bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat”.
Ia menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan bukan berarti memulai reformasi dari nol, melainkan merawat keberlanjutan capaian terdahulu sembari berani mengoreksi kekurangan institusi.
“Bagi saya, kritik yang berbasis fakta adalah sistem peringatan dini agar institusi mengetahui bagian mana yang harus segera diperbaiki. Polisi yang kuat bukan karena ditakuti, melainkan karena dipercaya; polisi yang berwibawa bukan karena menjaga jarak, melainkan karena hadir bersama rakyat,” tegas Suyudi.
Ia juga merespons fenomena hukum yang kerap menjadi kegelisahan publik, seperti adagium no viral no justice, pungutan liar (pungli), hingga kepastian laporan perkara.
Menurutnya, sistem harus diubah agar laporan masyarakat langsung diverifikasi dan ditindaklanjuti secara transparan tanpa harus menunggu viral di media sosial.
Komjen Suyudi merinci enam pilar prioritas reformasi kepolisian ke depan:
1. Penguatan Kelembagaan: Postur Mabes Polri dibuat lebih ramping dan strategis, dengan penguatan operasional di tingkat Polres dan Polsek yang bersentuhan langsung dengan warga.
2. SDM Berbasis Meritokrasi: Menghapus praktik titipan, transaksi, dan sponsorship dalam rekrutmen hingga jenjang karier.
3. Digitalisasi Pelayanan Publik: Mendorong integrasi layanan seperti Call Center 110 dan SPKT ramah korban guna menutup celah pungli.
4. Penegakan Hukum Berkualitas: Berfokus pada kepastian perkara berbasis scientific crime investigation dan penguatan perlindungan HAM.
5. Pengawasan Responsif & Berbasis Risiko: Setiap pengaduan masyarakat wajib memiliki jejak rekam, batas waktu, dan tindak lanjut tegas.
6. Akuntabilitas Anggaran: Penyerapan anggaran disesuaikan dengan hasil dan kepuasan layanan yang benar-benar dirasakan publik.
Di sisi penegakan hukum, fokus penindakan diarahkan pada kejahatan berdampak luas, seperti peredaran narkotika, premanisme, penipuan digital (online scam), judi daring, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Untuk membuktikan komitmennya, calon tunggal Kapolri tersebut membagi fase 100 hari pertama kepemimpinannya menjadi tiga tahapan: penetapan komando dan audit lapangan (hari ke-1 sampai 30), pengujian sistem perbaikan (hari ke-31 sampai 60), serta pembuktian hasil dan koreksi kegagalan (hari ke-61 sampai 100).
Setelah mendengarkan pemaparan serta berkonsultasi dengan para ketua kelompok fraksi, Komisi III DPR RI langsung menyepakati pencalonan Komjen Pol Suyudi Arioseto secara aklamasi.
Hasil persetujuan ini segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai keputusan resmi dewan. (red)











Discussion about this post