beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Terdakwa Berstatus Tahanan Rumah, Apa Tanggapan Korban Paulus Amat Tantoso ?

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 28, 2019
0
SIPP Pengadilan Negeri Batam
Foto : Ben/beritabatam.co

SIPP Pengadilan Negeri Batam Foto : Ben/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Hanya berselang tiga hari, perkara penganiayaan dengan terdakwa Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing, Paulus Amat Tantoso, akan kembali digelar besok, Kamis 29 Agustus 2019. Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Senin kemarin menunda dengan alasan putusan sela belum dapat dibacakan. Dan Kamis besok, dengan agenda yang sama yakni pembacaan putusan sela.

baca juga : Aksi Koboi, Hotel Kuning, Hingga Tahanan Rumah, Berikut 5 Fakta Seputar Paulus Amat Tantoso

Kemana dan bagaimana kasus ini berujung, akan ditentukan setelah Ketua Majlis Hakim membacakan putusan sela dipersidangan besok.

RELATED POSTS

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

Putusan sela (interim meascure) merupakan putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perdata terhadap adanya eksepsi terdakwa atau penasihat hukumnya.

Hakim wajib memberikan putusan sela apakah menerima atau menolak eksepsi dalam perkara atas terdakwa Pemilik hotel vanilla itu.

Perkara penganiayaan dengan korban warga negara Malaysia ini, mendapat tanggapan dari  praktisi hukum kota Batam. Advokat yang menolak dipublikasikan itu mengatakan, korban warga negara Malaysia itu keberatan atas status penahanan Paulus Amat Tantoso yang terlihat diistimewakan dengan penangguhan di penyidik dan kini berstatus tahanan rumah.

“Coba cek apa benar dia ditahan dirumah? Dan rumah yang mana ?,” ucap salah satu praktisi hukum itu.

Menurutnya, sebenarnya penasehat hukum korban tidak tinggal diam. Ia menyitir kabar bahwa pengacara korban di Malaysia telah menyurati penegak hukum atas keistimewaan terdakwa Amat Tantoso.

“Belum lagi di Pengadilan Negeri Batam, yang selalu disidangkan dengan jadwal pagi yang terkesan menghindari pantauan wartawan,” ujarnya kepada beritabatam.co.

Mengecek jadwal sidang pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Rabu sore (28/08/19). Hasilnya, belum termuat jadwal sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Amat Tantoso di laman SIPP.

Bila tidak ada pembaharuan informasi, berarti persidangan besok (29/08/19), sama persis dengan persidangan terakhir pada Senin (26/08/19). Digelar tanpa tercantum di SIPP PN Batam.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosaa Ketaren telah mengagendakan sidang berikutnya akan digelar Kamis 29 Agustus 2019 untuk sidang dengan agenda putusan sela. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Ilustrasi AI

    Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In