beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak Perlu ke Kantor Pajak, Cukup Diakses Online, Tax Amnesty II dibuka Per 1 Januari 2022

Berita Batam by Berita Batam
Januari 4, 2022
0
Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

Nasional I beritabatam.co : Program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II sudah dibuka sejak 1 Januari 2022. Hanya saja program ini tidak tersedia secara manual, peserta tax amnesty bisa mengakses secara online.

“Tidak perlu harus datang ke kantor pajak, ada tampilan aplikasi yang disediakan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers kemarin.

RELATED POSTS

BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Sri Mulyani mengajak seluruh wajib pajak yang selama ini belum sepenuhnya patuh akan kewajiban agar mengikuti program tersebut. Ada kebijakan I dan II yang tersedia sesuai kriteria masing-masing wajib pajak.

“Jadi siapa saja wajib pajak yang selama ini masih punya atau belum comply baik harta diperoleh sebelum 2015 atau antara 2016-2020 dan belum disampaikan ke SPT sebaiknya mengikuti saja,” terangnya.

Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, sederet pegawai pajak siap membantu. Baik yang datang langsung ke kantor maupun menggunakan layanan call center atau media sosial.

“Kalau anda memang masih perlu bertanya dan lain-lain, teman-teman di DJP akan membantu,” ujarnya.

Ketentuan terkait PPS atau tax amnesty jilid II terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang ditetapkan 22 Desember lalu. Pelaporan PPS bisa dilakukan melalui peramban desktop serta aplikasi.

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi WP apabila ingin mengikuti PPS. Pertama, WP peserta tax amnesty harus melaporkan harta bersih yang diperolehnya pada periode 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020. Harta yang dilaporkan harus berstatus belum pernah dilaporkan dalam SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan pajak.

Peserta PPS juga harus berstatus bebas dari pemeriksaan selama tahun pajak 2016-2020. WP yang sedang disidik karena tindak pidana di bidang perpajakan atau sedang dalam proses peradilan karena tindak pidana tersebut tak bisa mengikuti tax amnesty jilid II.

Program tax amnesty jilid II bisa diikuti melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di https://pajak.go.id/pps. Nantinya, calon peserta tax amnesty jilid II harus mengisi Surat Pemberitahuan Pengakuan Harta (SPPH) terlebih dulu.

SPPH yang diisi harus memuat data SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, dan pernyataan repatriasi dan/atau investasi. Syarat lain berupa dokumen pernyataan mencabut permohonan, dan Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali juga harus dilengkapi peserta.

Setelah mengisi SPPH pertama, peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif.

Peserta juga bisa di tengah jalan mencabut keikutsertaan dalam PPS dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0. Apabila peserta tax amnesty jilid II mencabut SPPH, maka dia dianggap tidak ikut PPS.

Setelah pengisian SPPH dilakukan, wajib pajak bisa melakukan pembayaran PPh Final menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh Final 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 427 untuk kebijakan I, serta KJS 428 untuk kebijakan II. Pembayaran tidak dapat dilakukan dengan Pemindahbukuan (Pbk).

Sumber : CNBC Indonesia 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bhabinkamtibmas Kampung Pelita Kawal Sensus Ekonomi BPS Batam Demi Pendataan Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: BP Batam

BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

Juni 24, 2026

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

Juni 24, 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung memimpin konferensi pers penindakan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di dua titik sekaligus, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan gudang-gudang di Kalimantan Barat yang terhubung jalur Pontianak. Konferensi pers digelar pada Selasa 23 Juni 2026
Foto: Dok

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

Juni 23, 2026
Kapal Layar Motor (KLM) Setia Bersama dilaporkan karam di perairan Selat Ringgit, Desa Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin dini hari (22/06/26)
Foto: Dok

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Juni 23, 2026
Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam
Foto: Polresta Barelang

Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Juni 23, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In