Batam | beritabatam.co : Sekretaris Kabinet Suara Rakyat Nusantara, Supraptono menilai keberadaan mesin pompa air di Kawasan hutan konservasi tangkapan air waduk, muka kuning adalah aktivitas illegal yang harus ditindak.
Sebagaimana diungkap Supraptono saat investigasi ke lokasi, Ahad (25/02/19). Ia bersaksi mendengar suara pompa air yang sedang dioperasikan saat berada dilokasi.
Supraptono yang biasa akrab dengan panggilan Kabul ini menegaskan dalam hasil investigasinya dan berdasarkan dari sumber BP Batam yang dapat dipercaya aktivitas kegiatan pompa air adalah pencurian.
“Bukan diduga lagi sebagai pencurian air, ini sudah jelas jelas pencurian air,” ujar Kabul.
Menurut pria pensiunan pegawai BP Batam itu, ada dua hal yang mengarah ke hal itu. Pertama dengan laporan BP Batam Ke Polda Kepri atas aktivitas yang sudah berjalan di Kawasan Muka Kuning dan kedua, adanya temuan BPK sebagai auditor negara yang mengeluarkan perintah agar perusahaan melakukan pembayaran atas kerugian negara. Namun nyatanya perusahaan tidak menjalankan perintah tersebut.
Menurutnya, berdasarkan aturan. Segala hal yang berhubungan dengan Hak Penguasaan Lahan menjadi domain BP Batam.
“Jadi semua harus ada persetujuan BP Batam,” ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan hanya ada satu perusahaan yang di benarkan dan yang sudah ada MOU dengan BP Batam untuk mendapatkan air baku langsung yakni Kawasan industri Batamindo. Sementara Kawasan industri Panbil sampai detik ini ijinnya belum ada terang Kabul.
Kabul menjelaskan bahwa berdasarkan nformasi Direktur Air BP Batam yang diterimanya. “Jika perusahaan ini telah mengantongi ijin kenapa tidak ada kontribusi kepada BP Batam selaku Hak Pengguna Lahan,” tanya Kabul.
Untuk itu selaku Sekretaris Kabinet Suara Rakyat Nusantara, dirinya akan menindaklanjuti adanya laporan terhadap perusahaan pada tahun 2018 dan akan melakukan konfirmasi ulang untuk menindak lanjuti tegas Kabul. (Ben)
Discussion about this post