beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Utama

KKP Lepasliarkan Ratusan Arwana Irian di Merauke

KKP, DJPKRL Bersama Instansi Terkait Lepasliarkan 434 Ekor Arwana Irian

Berita Batam by Berita Batam
Mei 20, 2024
0
KKP Lepasliarkan Ratusan Arwana Irian di Merauke
(19/05/24)
Foto: KKP

KKP Lepasliarkan Ratusan Arwana Irian di Merauke (19/05/24) Foto: KKP

Jakarta | beritabatam.co : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) bersama instansi terkait melepasliarkan sebanyak 434 ekor arwana irian/arwana jardini (Scleropages jardinii) ukuran 15-16 cm ke Perairan Sungai Kaliwanggo Kampung Erambu, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Pelepasliaran ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga kelestarian ikan arwana. Ikan tersebut berasal dari hasil penangkapan dari alam pelaku usaha pemanfaat arwana jardini kuota tahun 2023.

RELATED POSTS

Bareskrim Polri Tangkap Pengendali Keuangan Gembong Narkoba Fredy Pratama di Malaysia

Cegah ‘Rayap Besi’, Polsek Nongsa Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha Skrap

Polda Metro Jaya Jemput Roy Suryo dan dr. Tifa untuk Pelimpahan Tahap II Kasus Ijazah Jokowi

Tuntutan 45: Ketika Air Menjadi Suara Ribuan Warga Batam di Depan DPRD

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya Jakarta menyampaikan bahwa arwana jardini merupakan jenis ikan dilindungi terbatas (waktu penangkapan dan ukuran).

”Ikan arwana jardini berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 mempunyai status perlindungan terbatas berdasarkan periode waktu tertentu dan ukuran tertentu. Ikan ini dapat ditangkap pada bulan November, Desember, Januari dan Februari pada ukuran benih 3-5 cm,” terangnya.

Victor juga menjelaskan bahwa jumlah pemanfaatan arwana jardini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yakni 33.128 ekor pada tahun 2022 dan 88.955 ekor pada tahun 2023 namun jumlah pemanfaatan ini masih di bawah kuota yang ditetapkan pada tahun 2023 sebesar 100.000 ekor di Papua.

“Banyaknya tantangan pengelolaan dan konservasi arwana jardini, maka diperlukan pengelolaan secara terpadu dengan melibatkan semua stakeholder terkait. Oleh karena itu, KKP akan menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Arwana untuk Periode 2025-2029 sehingga diharapkan kondisi ikan arwana jardini di alam menjadi Iebih baik dalam lima tahun mendatang,” jelasnya.

Sebaran habitat arwana jardini di Provinsi Papua Selatan meliputi empat kabupaten yakni Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digul. Khusus di Kabupaten Merauke, arwana jardini tersebar di Perairan Kampung Erambu, Toray, Kweel, Bupul, Baad, Wayau Koa, Kaisa dan Kimaam.

Dihubungi terpisah, Kepala LPSPL Sorong Rosmini mengungkapkan bahwa pelaksanaan restocking telah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 66 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Restocking, Rehabilitasi Habitat dan Penanganan By Catch Jenis Dilindungi dan Appendiks CITES.

“Jumlah pelaku usaha yang berperan aktif dalam pemanfataan arwana jardini dan kegiatan restocking berjumlah tujuh, dimana pelaku usaha tersebut secara tidak langsung membantu perekonomian Orang Asli Papua (OAP) sebagai nelayan pencari arwana jardini. Saya berharap, masyarakat dapat menjaga dan memanfaatkan arwana irian atau dalam bahasa lokalnya disebut ikan kaloso sesuai ketentuan aturan yang berlaku sehingga dapat menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungannya bagi generasi sekarang maupun yang akan datang,” pungkasnya.

Pelepasliaran ini sesuai dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menjaga kelestarian jenis ikan yang dilindungi. Dalam hal perlindungan habitat arwana yang berkelanjutan, KKP mendorong adanya inisiasi area lindung habitat arwana sehingga mendukung perluasan kawasan konservasi yang sejalan dengan program ekonomi biru KKP. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso (foto: dok Divisi Humas Polri)
Nasional

Bareskrim Polri Tangkap Pengendali Keuangan Gembong Narkoba Fredy Pratama di Malaysia

Juni 19, 2026
Polsek Nongsa menggelar kegiatan pengarahan dan silaturahmi bersama para pemilik serta pelaku usaha barang bekas dan skrap di wilayah Kecamatan Nongsa
(18/06/26)
Foto: Polresta Barelang
Batam

Cegah ‘Rayap Besi’, Polsek Nongsa Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha Skrap

Juni 19, 2026
Foto: Suara.com
Nasional

Polda Metro Jaya Jemput Roy Suryo dan dr. Tifa untuk Pelimpahan Tahap II Kasus Ijazah Jokowi

Juni 19, 2026
Tuntutan 45: Ketika Air Menjadi Suara Ribuan Warga Batam di Depan DPRD
Foto: Gudang berita
Batam

Tuntutan 45: Ketika Air Menjadi Suara Ribuan Warga Batam di Depan DPRD

Juni 19, 2026
Layanan Polisi 110 kembali membuktikan respons cepatnya. Rabu 17 Juni 2026 pukul 23.20 WIB.
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Layanan 110, Polsek Batam Kota Datangi TKP Dugaan Curanmor di Ruko Belian Residence

Juni 18, 2026
kasus pencurian besi penutup drainase di Terowongan Pelita akhirnya terungkap. Polda Kepri melalui Ditreskrimum Subdit III Jatanras menangkap seorang pria berinisial SF, Sabtu 13 Juni 2026.
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polda Kepri Bekuk ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita, Pelaku Positif Sabu, Terancam 7 Tahun Penjara

Juni 18, 2026

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Tuntutan 45: Ketika Air Menjadi Suara Ribuan Warga Batam di Depan DPRD
Foto: Gudang berita

    Tuntutan 45: Ketika Air Menjadi Suara Ribuan Warga Batam di Depan DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Jemput Roy Suryo dan dr. Tifa untuk Pelimpahan Tahap II Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Tangkap Pengendali Keuangan Gembong Narkoba Fredy Pratama di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso (foto: dok Divisi Humas Polri)

Bareskrim Polri Tangkap Pengendali Keuangan Gembong Narkoba Fredy Pratama di Malaysia

Juni 19, 2026
Polsek Nongsa menggelar kegiatan pengarahan dan silaturahmi bersama para pemilik serta pelaku usaha barang bekas dan skrap di wilayah Kecamatan Nongsa
(18/06/26)
Foto: Polresta Barelang

Cegah ‘Rayap Besi’, Polsek Nongsa Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha Skrap

Juni 19, 2026
Foto: Suara.com

Polda Metro Jaya Jemput Roy Suryo dan dr. Tifa untuk Pelimpahan Tahap II Kasus Ijazah Jokowi

Juni 19, 2026
Tuntutan 45: Ketika Air Menjadi Suara Ribuan Warga Batam di Depan DPRD
Foto: Gudang berita

Tuntutan 45: Ketika Air Menjadi Suara Ribuan Warga Batam di Depan DPRD

Juni 19, 2026
Layanan Polisi 110 kembali membuktikan respons cepatnya. Rabu 17 Juni 2026 pukul 23.20 WIB.
Foto: Polresta Barelang

Layanan 110, Polsek Batam Kota Datangi TKP Dugaan Curanmor di Ruko Belian Residence

Juni 18, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In