Batam | beritabatam.co : 47 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Malaysia yang berhasil diamankan Bakamla RI, langsung menjalani rapid test, Rabu (15/04/20).
Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya TNI Aan Kurnia S mengatakan usai diamankan puluhan TKI ilegal itu langsung dibawa ke Pangkalan Armada Zona Maritim Barat Bakamla di Barelang, Batam.
“Selanjutnya, langsung diserahkan ke petugas kesehatan dan karantina daerah untuk dilaksanakan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut sesuai dengan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Aan melalui rilisnya.
Dari pendataan kesehatan awal, kata Aan tidak ada TKI yang bergejala Covid-19, rata-rata suhu tubuh mereka 35 derajat Celcius.
“Namun, bila nanti mereka ada yang terindikasi sebagai ODP maka akan dilaksanakan karantina selama 14 hari sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing,” jelasnya.
Hal ini sesuai dengan antisipasi dari pemerintah Indonesia yang juga bekerja sama dengan Pemerintah Malaysia dalam kaitannya arus kembali TKI ke kampung halamannya masing-masing di Indonesia. (Ng)














Discussion about this post