
Batam | beritabatam.co : Sengketa 25 kontainer berisi mineral di Dermaga Kodaeral IV Batam terus bergulir. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menuding PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) menolak pengujian, sementara perusahaan membantah lewat kuasa hukumnya Poltak Silitonga dengan menunjukkan hasil uji PT Sucofindo dan Laboratorium Bea Cukai.
Kasus ini jadi sorotan karena menyangkut mineral ikutan timah dan unsur tanah jarang yang disebut Satgas berpotensi mengandung material radioaktif.
Operasi gabungan dimulai setelah TNI AL menahan kapal kargo di perairan Nongsa pada 17 Mei 2026. Pada 26–27 Mei, tim Satgas PKH yang dipimpin Ketua Pelaksana Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung, bersama Wakil Ketua I Letjen TNI Richard Tampubolon turun langsung ke Batam untuk memeriksa 25 kontainer.
Dari jumlah itu, 15 kontainer dibuka. Satgas menyebut temuan awal berupa material tanpa dokumen lengkap, sebagian dilarang ekspor, dengan total berat sekitar 390 ton. Kontainer tersebut kini diamankan di bawah pengawasan Kejagung dan TNI AL.
Satgas juga mengaitkan kasus ini dengan penyegelan sebelumnya. Sebanyak 15 kontainer serupa milik PT PMM pernah disegel Satgas Tricakti di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, karena dugaan ketidaksesuaian dokumen ekspor.
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, dalam unggahan resmi 30 Mei menyatakan:
“Ketika mau dilakukan proses untuk membuktikan bahwa material-material itu berisi apa, mereka (PT PMM) menolak. Sedangkan kontainer yang berasal dari PT Timah, mereka kooperatif, konsisten, dan bertanggung jawab mencocokkan data dokumen yang ada dengan barang fisiknya.”
Pernyataan itu disertai foto kontainer berisi karung putih bertanda silang, yang disebut Satgas sebagai bukti fisik konsentrat rare earth.
Sehari sebelumnya, 29 Mei 2026, penasehat hukum PT. PMM Poltak Silitonga mendatangi Gedung Pidsus Kejagung di Jakarta membawa setumpuk dokumen. Dalam konferensi pers yang disiarkan iNews dan Metro TV, ia menunjukkan Certificate of Analysis PT Sucofindo, Laporan Laboratorium Pusat Bea dan Cukai tertanggal 9 April 2026, serta izin ekspor mineral ikutan, PIB, dan dokumen kepabeanan.
Menurut Poltak, dua hasil lab itu menyatakan material adalah ilmenite yang memenuhi spesifikasi ekspor, bukan konsentrat rare earth atau bahan berbahaya. Ia menegaskan pengujian dilakukan oleh lembaga pemerintah yang terakreditasi, sehingga tuduhan penyelundupan tidak berdasar.
“Semua sudah diuji Sucofindo, sudah clear dari Bea Cukai. Kalau ada yang bilang ini barang ilegal, itu fitnah,” ujarnya dalam video klarifikasi.
Poltak juga menyatakan siap menyerahkan salinan dokumen ke Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam, Panglima TNI, dan Jaksa Agung untuk membuktikan legalitas perusahaan.
Hingga Jumat malam, 30 Mei, belum ada penetapan tersangka. Satgas PKH menyatakan akan melakukan uji laboratorium tandingan untuk memastikan kandungan radioaktif, sementara PT PMM bersikeras hasil Sucofindo sudah final. (Ben)














Discussion about this post