Jakarta | beritabatam.co : Polemik penahanan 15 kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) di Dermaga Koarmada IV Batam memunculkan sejumlah versi berbeda dari para pihak.
Kuasa hukum perusahaan membawa perkara ini hingga ke Kantor Staf Presiden (KSP), sementara Bea Cukai menyatakan barang telah lolos pemeriksaan tapi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menegaskan penindakan dilakukan secara ilmiah.
Menurut kuasa hukum PT PMM, advokat Poltak Silitonga, SH., MH., 15 kontainer telah ditahan sejak 17 Mei 2026 meski perusahaan mengantongi Izin Usaha Industri, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan, serta dokumen kepabeanan berupa Laporan Surveyor, Sertifikat Analisis Sucofindo, Pemberitahuan Ekspor Barang, Nomor Pendaftaran Ekspor, dan Bill of Lading.
Dalam surat resmi ke KSP tertanggal 1 Juni 2026, Poltak menyebut nilai barang hanya USD 195.000 atau sekitar Rp 3,47 miliar, bukan triliunan seperti yang ramai diberitakan.
Ia juga menuding pembukaan segel pada 24 Mei pukul 02.00 WIB dilakukan tanpa izin pemilik barang, Bea Cukai, dan Sucofindo, serta menyebut nama empat perwira TNI AL yang terlibat.
Bea Cukai melalui surat Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor S-3/BC/BC.10/2026 tanggal 22 Mei 2026 menyatakan bahwa atas eksportasi PT PMM dikenakan Nota Hasil Intelijen dan telah dilakukan pengambilan sampel.
Poltak menjelaskan bahwa, hasil pemeriksaan Bea Cukai tidak menemukan pelanggaran kepabeanan sehingga Nota Pelayanan Ekspor telah diterbitkan pada 13 Mei 2026. Saat itu, kapal dan muatan dinyatakan berada dalam penguasaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, melalui kanal resmi Satgas menyatakan seluruh langkah hukum dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, ilmiah, dan objektif.
Menurut Satgas, pengembangan penegakan hukum dalam kasus ini didasarkan pada temuan dokumen yang dinilai tidak sesuai dengan fakta objektif dan tidak memenuhi regulasi yang berlaku.
Poltak juga menyampaikan klaim usai pertemuan di Jakarta bahwa pihak KSP telah menerima 22 dokumen dan menyatakan tuduhan penyelundupan yang beredar di media sosial tidak benar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada rilis resmi dari KSP yang mengonfirmasi pertemuan maupun pernyataan tersebut. (Ben)














Discussion about this post