beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Sengketa 15 Kontainer di Batam, PT. PMM Klaim Sudah Lolos Bea Cukai, Satgas PKH Sebut Dokumen Tak Sesuai

Berita Batam by Berita Batam
Juni 2, 2026
0
Penasehat Hukum PT PMM Poltak Silitonga SH MH, menghadiri undangan dari Kantor Kepala Staf Kepresidenan untuk  memberikan klarifikasi dan menyangkal Tuduhan berita berita yang mengatakan bahwa PT MM diduga melakukan penyelundupan barang barang tambang berbahaya
(02/06/26)
Foto: Poltak Silitonga

Penasehat Hukum PT PMM Poltak Silitonga SH MH, menghadiri undangan dari Kantor Kepala Staf Kepresidenan untuk memberikan klarifikasi dan menyangkal Tuduhan berita berita yang mengatakan bahwa PT MM diduga melakukan penyelundupan barang barang tambang berbahaya (02/06/26) Foto: Poltak Silitonga

Jakarta | beritabatam.co : Polemik penahanan 15 kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) di Dermaga Koarmada IV Batam memunculkan sejumlah versi berbeda dari para pihak.

Kuasa hukum perusahaan membawa perkara ini hingga ke Kantor Staf Presiden (KSP), sementara Bea Cukai menyatakan barang telah lolos pemeriksaan tapi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menegaskan penindakan dilakukan secara ilmiah.

Menurut kuasa hukum PT PMM, advokat Poltak Silitonga, SH., MH., 15 kontainer telah ditahan sejak 17 Mei 2026 meski perusahaan mengantongi Izin Usaha Industri, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan, serta dokumen kepabeanan berupa Laporan Surveyor, Sertifikat Analisis Sucofindo, Pemberitahuan Ekspor Barang, Nomor Pendaftaran Ekspor, dan Bill of Lading.

Dalam surat resmi ke KSP tertanggal 1 Juni 2026, Poltak menyebut nilai barang hanya USD 195.000 atau sekitar Rp 3,47 miliar, bukan triliunan seperti yang ramai diberitakan.

Ia juga menuding pembukaan segel pada 24 Mei pukul 02.00 WIB dilakukan tanpa izin pemilik barang, Bea Cukai, dan Sucofindo, serta menyebut nama empat perwira TNI AL yang terlibat.

Bea Cukai melalui surat Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor S-3/BC/BC.10/2026 tanggal 22 Mei 2026 menyatakan bahwa atas eksportasi PT PMM dikenakan Nota Hasil Intelijen dan telah dilakukan pengambilan sampel.

Poltak menjelaskan bahwa, hasil pemeriksaan Bea Cukai tidak menemukan pelanggaran kepabeanan sehingga Nota Pelayanan Ekspor telah diterbitkan pada 13 Mei 2026. Saat itu, kapal dan muatan dinyatakan berada dalam penguasaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, melalui kanal resmi Satgas menyatakan seluruh langkah hukum dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, ilmiah, dan objektif.

Menurut Satgas, pengembangan penegakan hukum dalam kasus ini didasarkan pada temuan dokumen yang dinilai tidak sesuai dengan fakta objektif dan tidak memenuhi regulasi yang berlaku.

Poltak juga menyampaikan klaim usai pertemuan di Jakarta bahwa pihak KSP telah menerima 22 dokumen dan menyatakan tuduhan penyelundupan yang beredar di media sosial tidak benar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada rilis resmi dari KSP yang mengonfirmasi pertemuan maupun pernyataan tersebut. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, S.H., bersama Kuncoro Candrawinata, memenuhi undangan Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta (02/06/26)
Foto: Istimewa
Nasional

Kuasa Hukum PT PMM Temui KSP, Bantah Tuduhan 15 Kontainer Radioaktif di Batam

Juni 2, 2026
Polresta Barelang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana ujaran kebencian terhadap Suku Melayu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026)
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Cepat Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Melayu

Juni 2, 2026
Polresta Barelang berhasil mengungkap delapan laporan polisi tindak pidana narkotika selama periode libur Hari Raya Iduladha 25–31 Mei 2026. Pengungkapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026), 
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap 8 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan

Juni 2, 2026
Foto: Istimewa
Nasional

BGN Perkuat Validasi Data Penerima MBG, Libatkan Sekolah hingga Pemerintah Daerah

Juni 2, 2026
Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kota Batam menggelar musyawarah dan sidang adat khusus pada Minggu, 1 Juni 2026, di aula kantor LAM Batam yang dihadiri puluhan ormas, tokoh adat, dan Panglima Suherman
Foto: Istimewa
Batam

LAM Kepri Batam Gelar Sidang Adat, Jatuhkan Sanksi untuk Raja Situmorang dan Larangan Jual Babi di Ruang Publik

Juni 2, 2026
Foto: Akun Sosmen BRIN
Nasional

Salah Hitung Bulu Garuda di Poster Pancasila, BRIN Minta Maaf

Juni 2, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kecelakaan beruntun melibatkan truk crane dan tiga mobil pribadi terjadi di kawasan Tiban Center, Jalan Gajah Mada, Kota Batam, Selasa (26/5/2026). Insiden diduga dipicu rem blong pada truk crane.
Foto: Istimewa

    3 Mobil Ringsek Ditabrak Truk Crane, Salah Satunya Mobil Pejabat BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa 15 Kontainer di Batam, PT. PMM Klaim Sudah Lolos Bea Cukai, Satgas PKH Sebut Dokumen Tak Sesuai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LAM Kepri Batam Gelar Sidang Adat, Jatuhkan Sanksi untuk Raja Situmorang dan Larangan Jual Babi di Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, S.H., bersama Kuncoro Candrawinata, memenuhi undangan Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta (02/06/26)
Foto: Istimewa

Kuasa Hukum PT PMM Temui KSP, Bantah Tuduhan 15 Kontainer Radioaktif di Batam

Juni 2, 2026
Penasehat Hukum PT PMM Poltak Silitonga SH MH, menghadiri undangan dari Kantor Kepala Staf Kepresidenan untuk  memberikan klarifikasi dan menyangkal Tuduhan berita berita yang mengatakan bahwa PT MM diduga melakukan penyelundupan barang barang tambang berbahaya
(02/06/26)
Foto: Poltak Silitonga

Sengketa 15 Kontainer di Batam, PT. PMM Klaim Sudah Lolos Bea Cukai, Satgas PKH Sebut Dokumen Tak Sesuai

Juni 2, 2026
Polresta Barelang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana ujaran kebencian terhadap Suku Melayu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026)
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Cepat Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Melayu

Juni 2, 2026
Polresta Barelang berhasil mengungkap delapan laporan polisi tindak pidana narkotika selama periode libur Hari Raya Iduladha 25–31 Mei 2026. Pengungkapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026), 
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap 8 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan

Juni 2, 2026
Foto: Istimewa

BGN Perkuat Validasi Data Penerima MBG, Libatkan Sekolah hingga Pemerintah Daerah

Juni 2, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version