beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sempat Divonis Bersalah Pelaku Pembunuhan, Empat Pengamen Jadi Korban Salah Tangkap

Berita Batam by Berita Batam
Juli 20, 2019
0
4 Pengamen Korban Salah Tangkap Tuntut Ganti Rugi Kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI
Foto : Kompas

4 Pengamen Korban Salah Tangkap Tuntut Ganti Rugi Kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Foto : Kompas

Hukrim | beritabatam.co : Dianggap salah tangkap dalam kasus pembunuhan, Polda Metro Jaya dituntut untuk ganti rugi kepada empat pengamen di Jakarta Selatan. Tak hanya menuntut Polda Metro Jaya, melalui kuasa hukumnya keempat pengamen juga menuntut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi dianggap melakukan salah tangkap orang dalam kasus pembunuhan.

Dikutip dari Warta Kota, kasus ini terjadi di tahun 2013 lalu. Keempat pengamen yang terkena salah tangkap adalah Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) yang ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya pada 2013 lalu.

Keempat pengamen muda tersebut dituduh melakukan pembunuhan di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan.

Dikutip dari Kompas.com, keempat pengamen mengaku mengalami kekerasan oleh polisi agar mengakui telah melakukan pembunuhan.

Salah satu pengamen bernama Fikri kemudian mengungkapkan kejadiannya.

“Polisinya bilangnya, ‘Tolong ya Abang jadi saksi ya’. ‘Iya enggak papa saya mau’, saya jawab begitu. Tahunya pas sudah di Polda malah kami yang diteken,” kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/07/19), seperti dirilis Grid.

Di Polda Metro Jaya, Fikri mengaku bersama empat temannya disiksa disana.

“Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin, sampai disuruh mengaku,” ungkapnya.

Mereka mengaku disiksa selama seminggu secara bergantian. Mereka pun akhirnya terpaksa mengaku. Singkat cerita, kasus ini kemudian naik ke Kejaksaan hingga akhirnya di sidangkan di Pengadilan. Akhirnya mereka divonis bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tangerang.

Tapi, beberapa waktu kemudian keempat anak muda tersebut terbukti tidak bersalah dan akhirnya dibebaskan pada tahun 2016.

Menggunakan bantuan LBH Jakarta, keempat anak itu memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tesebut.

“Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per-anak,” ujar kuasa hukum sekaligus anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000,” tambahnya.

Namun sidang tuntutan tersebut urung dilakukan karena pihak LBH lupa membawa berkas administrasi yang dibutuhkan.

Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Polda Metro Jaya. (*)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Pangkoarmada RI, Laksamana Madya (Laksdya) TNI Denih Hendrata, memimpin langsung rilis penggagalan penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis Ketamin oleh kapal MV. King Sun, di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (09/08/26).
Foto: Pangkoarmada RI

    Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata Rilis Penggagalan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus 820 Ribu Kunjungan Wisman, Pelabuhan Feri Internasional di Batam Berlomba Tingkatkan Layanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Balap Liar, Polresta Barelang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Tembus 820 Ribu Kunjungan Wisman, Pelabuhan Feri Internasional di Batam Berlomba Tingkatkan Layanan.
Foto: Ilustrasi AI

Tembus 820 Ribu Kunjungan Wisman, Pelabuhan Feri Internasional di Batam Berlomba Tingkatkan Layanan

Agustus 10, 2026
Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia balap liar gabungan yang digelar pada Sabtu (08/08/026)
Foto: Polresta Barelang

Cegah Balap Liar, Polresta Barelang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

Agustus 10, 2026
Pangkoarmada RI, Laksamana Madya (Laksdya) TNI Denih Hendrata, memimpin langsung rilis penggagalan penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis Ketamin oleh kapal MV. King Sun, di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (09/08/26).
Foto: Pangkoarmada RI

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata Rilis Penggagalan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun di Batam

Agustus 9, 2026
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) bukan sekadar instrumen untuk menghasilkan opini, tetapi juga kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola keuangan negara dan pembangunan berkelanjutan.
(04/08/26)
Foto: release

BPK Tekankan Tata Kelola Berbasis ESG dan Government 5.0 sebagai Fondasi Mencapai Indonesia Emas 2045

Agustus 9, 2026
Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano.
Foto: BP Batam

Bangun IPA Baru Hingga Teknologi SWRO, Upaya BP Batam Jaga Ketersediaan Air

Agustus 9, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version