beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, September 24, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sempat Divonis Bersalah Pelaku Pembunuhan, Empat Pengamen Jadi Korban Salah Tangkap

Berita Batam by Berita Batam
Juli 20, 2019
0
4 Pengamen Korban Salah Tangkap Tuntut Ganti Rugi Kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI
Foto : Kompas

4 Pengamen Korban Salah Tangkap Tuntut Ganti Rugi Kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Foto : Kompas

Hukrim | beritabatam.co : Dianggap salah tangkap dalam kasus pembunuhan, Polda Metro Jaya dituntut untuk ganti rugi kepada empat pengamen di Jakarta Selatan. Tak hanya menuntut Polda Metro Jaya, melalui kuasa hukumnya keempat pengamen juga menuntut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi dianggap melakukan salah tangkap orang dalam kasus pembunuhan.

RELATED POSTS

Sempat Mengaku Jadi Korban Curas, RS (40) Klarifikasi Luka akibat Percobaan Bunuh Diri

Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Penaah Utamakan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Tanjung Sengkuang Apresiasi BP Batam

Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

Dikutip dari Warta Kota, kasus ini terjadi di tahun 2013 lalu. Keempat pengamen yang terkena salah tangkap adalah Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) yang ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya pada 2013 lalu.

Keempat pengamen muda tersebut dituduh melakukan pembunuhan di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan.

Dikutip dari Kompas.com, keempat pengamen mengaku mengalami kekerasan oleh polisi agar mengakui telah melakukan pembunuhan.

Salah satu pengamen bernama Fikri kemudian mengungkapkan kejadiannya.

“Polisinya bilangnya, ‘Tolong ya Abang jadi saksi ya’. ‘Iya enggak papa saya mau’, saya jawab begitu. Tahunya pas sudah di Polda malah kami yang diteken,” kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/07/19), seperti dirilis Grid.

Di Polda Metro Jaya, Fikri mengaku bersama empat temannya disiksa disana.

“Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin, sampai disuruh mengaku,” ungkapnya.

Mereka mengaku disiksa selama seminggu secara bergantian. Mereka pun akhirnya terpaksa mengaku. Singkat cerita, kasus ini kemudian naik ke Kejaksaan hingga akhirnya di sidangkan di Pengadilan. Akhirnya mereka divonis bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tangerang.

Tapi, beberapa waktu kemudian keempat anak muda tersebut terbukti tidak bersalah dan akhirnya dibebaskan pada tahun 2016.

Menggunakan bantuan LBH Jakarta, keempat anak itu memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tesebut.

“Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per-anak,” ujar kuasa hukum sekaligus anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000,” tambahnya.

Namun sidang tuntutan tersebut urung dilakukan karena pihak LBH lupa membawa berkas administrasi yang dibutuhkan.

Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Polda Metro Jaya. (*)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Polresta Barelang
Batam

Sempat Mengaku Jadi Korban Curas, RS (40) Klarifikasi Luka akibat Percobaan Bunuh Diri

September 23, 2026
Kepri

Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Penaah Utamakan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

September 23, 2026
Batam

Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Tanjung Sengkuang Apresiasi BP Batam

September 23, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Tanjung Sengkuang Apresiasi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Penaah Utamakan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Polresta Barelang

Sempat Mengaku Jadi Korban Curas, RS (40) Klarifikasi Luka akibat Percobaan Bunuh Diri

September 23, 2026

Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Penaah Utamakan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

September 23, 2026

Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Tanjung Sengkuang Apresiasi BP Batam

September 23, 2026

Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

September 23, 2026

Transformasi Bandara Hang Nadim Batam: Dari Dinding Tripleks ke Layanan Digital Internasional

September 23, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In