beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Sebut Saksi Korban Tidak Pernah dihadirkan, PH Tahir Ferdian Minta Kliennya dibebaskan

Berita Batam by Berita Batam
November 22, 2019
0
Persidangan perkara Tahir Ferdian
Foto : beritabatam

Persidangan perkara Tahir Ferdian Foto : beritabatam

Batam | beritabatam.co : Setelah dibacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan Rosmarlina sembiring menuntut kepada terdakwa dengan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam masa tahanan.

Sementara dalam pledoinya yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis pagi (21/11/2019),  Penasehat Hukum Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng menyatakan Kliennya tidak terbukti bersalah dan mengharapkan Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pledoinya dijelaskannya terdakwa tidak terbukti menjual atau memiliki seperti yang dituduhkan kepada terdakwa karna menurutnya saham itu adalah milik terdakwa 100 persen berdasarkan adanya perjanjian peminjaman dana pemegang saham yang tidak dikembalikan oleh pelapor sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.

Dalam perjanjian itu disebutkan pihak pertama yakni terdakwa berhak untuk mengambil saham keseluruhan dan terdakwa bebas memiliki saham maupun untuk mengalihkan kepada pihak lain untuk pelunasan pembayaran jelas Supriyadi.

Penasehat Hukum terdakwa juga menyampaikan dalam pledoinya terdakwa harus bebas dari segala dakwaan atau setidak tidaknya dinyatakan bebas dari hukum.

Menurutnya, pelapor sebagai saksi korban keterangannya tidak ada dipersidangan, tetapi hanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ini jelas sangat bertentangan dengan kaidah kaidah dalam rangka pembuktian,” ucap penasehat hukum terdakwa.

“Bagaimana yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara pun memutuskan perkara ini kalau saksi korban tidak pernah diperiksa juga di persidangan,” ucap nya.

Perkara Penggelapan PT Taindo Citratama yang dilaporkan direkturnya sering menjadi perhatian publik. Ada pula insiden pria asal Surabaya yang mengaku kehilangan uang sebesar 1.4 miliar yang teriak teriak kepada terdakwa Tahir Ferdian usai sidang beberapa pekan lalu.

Pria itu teriak ke arah terdakwa yang berstatus tahanan kota itu, saat akan naik ke mobil dengan nada keras. Ia meminta uangnya dikembalikan. Apalagi ia mendengar di persidangan, kalau terdakwa memberikan suntikan dana sebesar 9 miliar ke PT Taindo Citratama. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Nasional

Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

September 23, 2026
Batam

Transformasi Bandara Hang Nadim Batam: Dari Dinding Tripleks ke Layanan Digital Internasional

September 23, 2026
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

September 23, 2026

Transformasi Bandara Hang Nadim Batam: Dari Dinding Tripleks ke Layanan Digital Internasional

September 23, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version