
Jakarta | beritabatam.co : Satuan Tugas Penyelenggaraan Kepatuhan Hukum (Satgas PKH) menyatakan kesiapannya menghadapi potensi gugatan hukum menyusul penggagalan penyelundupan komoditas mineral dan batubara (minerba) ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Sikap tegas itu disampaikan setelah kuasa hukum PT PMM membantah tuduhan pelanggaran ekspor yang disangkakan kepada perusahaan tersebut. Menanggapi bantahan itu, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan pihaknya memegang bukti kuat.
“Kami sangat siap. Kami memiliki bukti fakta otentik di lapangan. Dari hasil sampel uji laboratorium itulah ditemukan indikasi dugaan pelanggaran,” ujar Barita saat memberikan keterangan pers, sebagaimana diunggah sosial media @satgaspkhofficial, Minggu (31/05/26).
Barita menambahkan, seluruh tindakan di lapangan, termasuk penyegelan kontainer yang dijadikan barang bukti, dilakukan berdasarkan fakta hukum. Dugaan pelanggaran ekspor tersebut, katanya, murni bersumber dari temuan tim investigasi TNI AL yang kemudian diperkuat hasil uji laboratorium.
Hingga saat ini proses hukum atas kasus tersebut masih bergulir. Satgas PKH berkomitmen menjaga integritas penegakan hukum di sektor minerba guna memastikan kepatuhan ekspor sesuai regulasi yang berlaku. (Ben)














Discussion about this post