
Batam | beritabatam.co – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Kepulauan Riau memperkuat koordinasi dalam menangani dugaan aktivitas keuangan ilegal yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi Satgas PASTI Kepri yang digelar di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, Rabu (19/08/26). Rapat turut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Hendri Kurniadi.
Salah satu isu yang dibahas adalah permasalahan terkait BAFI Group Indonesia, yang dalam rapat tersebut disebut menggunakan nama CV Dewata Fintech Center. Selain itu, Satgas PASTI juga membahas praktik pembiayaan atau pemberian pinjaman yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha jual-beli kendaraan bermotor.
Pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya lintas instansi untuk mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dan menjaga stabilitas sektor keuangan di Kepulauan Riau.
Dalam rapat tersebut, Hendri Kurniadi menekankan pentingnya penguatan edukasi dan komunikasi publik. Menurut dia, informasi mengenai legalitas suatu entitas perlu disampaikan melalui saluran yang mudah dijangkau dan dipahami masyarakat.
Hal itu dinilai penting karena masyarakat dapat menjadi sasaran berbagai tawaran jasa keuangan yang menjanjikan penyelesaian masalah pinjaman online.
“Permasalahan yang ditimbulkan oleh pinjol ini sudah sangat besar dan luas, sehingga ketika ada entitas yang menyatakan dapat membantu menyelesaikan permasalahan terkait pinjol akan menarik masyarakat dengan sangat masif. Sehingga kita dari Satgas PASTI harus juga lebih sigap untuk menjaga masyarakat dari kegiatan-kegiatan entitas ilegal seperti BAFI ini,” ujar Hendri.
Ia menilai, kondisi tersebut membuat tawaran dari entitas yang mengklaim dapat membantu menyelesaikan persoalan pinjaman online berpotensi menarik perhatian masyarakat secara luas.
Karena itu, Satgas PASTI dinilai perlu meningkatkan kecepatan dalam memberikan informasi dan peringatan kepada masyarakat mengenai entitas yang tidak memiliki legalitas.
Hendri juga mengingatkan masyarakat agar terlebih dahulu memastikan legalitas suatu perusahaan sebelum menggunakan jasa atau mengikuti tawaran yang diberikan.
Dalam rapat tersebut, BAFI Group Indonesia disebut sebagai entitas yang menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online kepada masyarakat. OJK Kepri sebelumnya telah berkoordinasi dengan Satgas PASTI Pusat dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa BAFI Group Indonesia tidak berada di bawah naungan OJK Kepri.
Rapat juga membahas dugaan pelanggaran hukum yang dikaitkan dengan aktivitas BAFI. Brigadir Jenderal Polisi Djoko Prihadi menyampaikan bahwa terdapat indikasi yang dapat dikenakan ketentuan pidana maupun perdata karena dugaan penipuan terhadap masyarakat.
BAFI Group Indonesia, yang terdaftar dengan nama CV. Dewata Fintech Center, dalam pembahasan tersebut disebut sebagai entitas ilegal yang menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online kepada masyarakat.
Entitas tersebut diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
OJK Kepri sebelumnya telah berkoordinasi dengan Satgas PASTI Pusat dan menyampaikan kepada masyarakat melalui media massa bahwa BAFI Group Indonesia tidak berada di bawah naungan OJK Kepri dan merupakan entitas ilegal dalam menjalankan aktivitasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Satgas PASTI Daerah Kepulauan Riau diharapkan semakin memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam melakukan pencegahan, penanganan, serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai aktivitas keuangan ilegal.
(PR-Kepri)














Discussion about this post