beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT. Malahayati Nusantara Raya

Berita Batam by Berita Batam
April 29, 2026
0
Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal 
Foto: Istimewa

Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Foto: Istimewa

Nasional | beritabatam.co : Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, (28/04/26).

Malahayati menawarkan berb​agai layanan kepada masyarakat, meliputi jasa konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat. Dalam publikasi yang dilakukan oleh Malahayati, teridentifikasi sejumlah konten Malahayati menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim berizin dan terdaftar di OJK.

Salah satu yang ditawarkan oleh Malahayati adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang dari pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain. Malahayati menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan Malahayati untuk menghentikan kegiatannya serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial dan/atau tautan (URL) terkait sampai dengan dipenuhinya perizinan terkait. Satgas PASTI akan mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum pidana dalam hal penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan mewaspadai pencantuman logo OJK atau instansi lain dalam media penawarannya.

Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (Ril-OJK)

ShareTweetSend

Related Posts

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Hendri Kurniadi Bersama Jajaran Menerima Kunjungan Direktur TVRI Wilayah Kepulauan Riau Yenni Marlinda, Selasa (28/04/26). (DISKOMINFO KEPRI)
Kepri

Mau Nobar Piala Dunia? Pastikan Daftar Dulu Ke TVRI

April 29, 2026
Nasional

Maret Hingga April 2026 Bea Cukai Banda Aceh Amankan 101 Ribu Batang Rokok Ilegal

April 29, 2026
Penandatanganan dilakukan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad Bersama Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso Di Aula Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (28/04/26)
Foto: BP Batam
Kepri

BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

April 29, 2026
Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Memusnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan 13 Kasus Periode Februari Hingga April 2026. Pemusnahan Digelar Di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa,( 28/04/26)
Foto: Humas Polresta  Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Musnahkan 1 Kg Sabu dan 1.931 Vape Narkoba, 13 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

April 29, 2026
Kebijakan larangan impor barang bekas dikeluhkan pedagang seken di Batam, pedagang seken mendatangi DPRD Batam untuk mendesak kepastian nasib usaha mereka. Senin, (27/04/26)
Foto: Istimewa
Batam

Stok Menipis dan Langka, Pedagang Seken Desak Solusi ke DPRD Batam

April 28, 2026
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menandatangani komitmen bersama P2DD 2026-2030, Senin (27/04/26)
Foto: MCB
Batam

Amsakar Achmad Dorong Digitalisasi Retribusi Parkir dan Sampah

April 28, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal 
Foto: Istimewa

    Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT. Malahayati Nusantara Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Musnahkan 1 Kg Sabu dan 1.931 Vape Narkoba, 13 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Nobar Piala Dunia? Pastikan Daftar Dulu Ke TVRI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Hendri Kurniadi Bersama Jajaran Menerima Kunjungan Direktur TVRI Wilayah Kepulauan Riau Yenni Marlinda, Selasa (28/04/26). (DISKOMINFO KEPRI)

Mau Nobar Piala Dunia? Pastikan Daftar Dulu Ke TVRI

April 29, 2026

Maret Hingga April 2026 Bea Cukai Banda Aceh Amankan 101 Ribu Batang Rokok Ilegal

April 29, 2026
Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal 
Foto: Istimewa

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT. Malahayati Nusantara Raya

April 29, 2026
Penandatanganan dilakukan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad Bersama Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso Di Aula Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (28/04/26)
Foto: BP Batam

BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

April 29, 2026
Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Memusnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan 13 Kasus Periode Februari Hingga April 2026. Pemusnahan Digelar Di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa,( 28/04/26)
Foto: Humas Polresta  Barelang

Polresta Barelang Musnahkan 1 Kg Sabu dan 1.931 Vape Narkoba, 13 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

April 29, 2026
April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version