
Batam | beritabatam.co – Satuan Pembinaan Masyarakat Polresta Barelang mengintensifkan kegiatan himbauan kepada pemilik usaha besi tua, pengepul barang bekas atau scrap, dan penampung limbah di wilayah hukum Polresta Barelang. Langkah preventif ini dilakukan untuk menekan maraknya aksi pencurian fasilitas umum seperti besi, kabel listrik, dan aset milik negara lainnya.
Kegiatan berlangsung pada Rabu 24 Juni 2026 mulai pukul 13.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Betty Novia, S.Sos., M.H. Sejumlah personel turut dilibatkan, di antaranya Ps. Kanit Binkamsa Iptu Nur Ikhsan, Ps. Kaurmintu Aipda Feriadi, dan Ps. Kasubnit Binkamsa Bripka Asep Sufriatna. Dalam kesempatan itu petugas juga menyosialisasikan Call Centre Layanan Polisi 110 sebagai sarana pelaporan cepat bagi masyarakat.
Personel Sat Binmas memberikan edukasi langsung kepada pelaku usaha agar lebih selektif menerima barang bekas yang diperjualbelikan. Para pemilik usaha diimbau tidak menerima barang tanpa kejelasan asal-usul, selalu mengenali identitas penjual, dan menghindari transaksi dengan harga yang tidak wajar. Petugas menekankan pentingnya memastikan barang yang diterima bukan berasal dari hasil pencurian fasilitas umum, aset pemerintah, maupun Badan Usaha Milik Negara.
Penertiban administrasi juga menjadi poin utama dalam himbauan tersebut. Pemilik usaha diminta melakukan pemeriksaan teliti sebelum menerima barang, termasuk memperhatikan keberadaan logo, nomor seri, atau tanda khusus yang menunjukkan identitas kepemilikan aset. Langkah ini diharapkan meminimalisir peredaran barang hasil tindak pidana di wilayah hukum Polresta Barelang.
AKP Betty Novia menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri membangun kemitraan dengan masyarakat. “Kami mengajak seluruh pemilik usaha besi tua, pengepul, dan penampung limbah agar lebih berhati-hati dalam menerima barang dari masyarakat. Pastikan asal-usul barang jelas, lakukan pemeriksaan identitas penjual, dan jangan mudah tergiur dengan harga murah yang tidak sesuai kewajaran. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mencegah terjadinya tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Batam,” ujarnya.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha besi tua dan penampung limbah, agar aktif berperan mencegah tindak pidana dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Polisi 110 yang beroperasi 24 jam atau langsung ke kantor kepolisian terdekat agar setiap informasi ditindaklanjuti cepat, tepat, dan profesional demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Hum)













Discussion about this post