
Batam | beritabatam.co – Kawasan Pusat Rehabilitasi Sosial Non-Panti (PRSNP) Sintai di Teluk Pandan, Tanjunguncang, Kota Batam, kembali menjadi pusaran kontroversi. Fungsi kawasan yang sedianya diperuntukkan bagi pembinaan sosial kini dinilai telah melenceng jauh menjadi lokalisasi terbuka.
Kondisi ini memicu desakan dari puluhan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam (UPB). Didampingi tokoh agama sekaligus aktivis kemanusiaan, Romo Paschal, para mahasiswa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Kota Batam pada Selasa (23/6/2026) lalu.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan mahasiswa memaparkan hasil observasi lapangan mereka selama dua bulan terakhir. Fakta di lapangan menunjukkan praktik di kawasan Sintai tak lagi mencerminkan upaya rehabilitasi.
“Fungsi panti sudah berubah total. Kami menemukan adanya pungutan sebesar Rp10.000 per orang yang diklaim sebagai karcis masuk rehabilitasi, namun realitanya kawasan tersebut beroperasi layaknya tempat hiburan malam,” ungkap salah satu perwakilan mahasiswa dalam forum tersebut.
Sorotan paling tajam dalam RDP tersebut adalah temuan berdirinya fasilitas dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi tepat di dalam kawasan Sintai.
Mahasiswa secara terbuka mempertanyakan kelayakan serta urgensi penempatan fasilitas program pemenuhan gizi tersebut di area yang kini identik dengan prostitusi dan hiburan malam. Temuan ini dilaporkan sempat membuat sejumlah anggota dewan terkejut, mengingat minimnya sosialisasi mengenai pemilihan titik lokasi dapur MBG tersebut.
Keberadaan dapur ini menambah daftar panjang polemik di Sintai. Sebelumnya, pada tahun 2025, kawasan ini sempat terseret isu dugaan perdagangan manusia (human trafficking). Beberapa korban mengaku dijanjikan pekerjaan di Singapura, namun justru diturunkan dan dipekerjakan secara paksa di kawasan tersebut.
Lebih lanjut, Romo Paschal menegaskan bahwa polemik ini berakar pada lemahnya pengawasan dari Dinas Sosial dan penegakan regulasi yang terkesan dibiarkan mengambang selama puluhan tahun.
Massa mendesak DPRD untuk segera mengevaluasi dan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial. Regulasi yang sudah berusia 24 tahun tersebut dinilai sudah kedaluwarsa dan tidak lagi relevan dengan kondisi lapangan.
“Membiarkan Perda yang sudah tidak sesuai dengan fakta di lapangan sama saja dengan melegitimasi praktik prostitusi secara tidak langsung. Pemerintah harus tegas, mau ditertibkan, ditutup, atau ditata ulang,” tegas Romo Paschal.
Menanggapi rentetan temuan dan desakan tersebut, pihak DPRD Kota Batam berjanji akan mengambil langkah strategis. Anggota Komisi IV DPRD Batam, Dandis, yang hadir menemui massa menyatakan bahwa legislatif tidak lepas tangan terhadap persoalan ini.
Dandis menjelaskan bahwa Perda No. 6 Tahun 2002 saat ini memang sudah masuk dalam tahapan evaluasi. Rencananya, regulasi lama tersebut akan direvisi total dan digantikan dengan Perda Kesejahteraan Sosial yang diklaim akan lebih komprehensif menangani persoalan sosial, termasuk penataan ulang kawasan seperti Sintai.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti langkah konkret dari Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait untuk menyelesaikan dualisme fungsi kawasan Sintai yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. (Ben)













Discussion about this post