beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Sampaikan Persoalan Penimbunan Sungai Kezia, Cak Ta’in Laporkan Li Khai ke Ketum Nasdem

Berita Batam by Berita Batam
April 15, 2025
0
Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari SS
Foto Istimewa

Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari SS Foto Istimewa

Jakarta | beritabatam.co : Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari SS melaporkan Li Khai, anggota DPRD Provinsi Kepri dari Partai Nasdem kepada Ketua umumnya, Surya Paloh, Sabtu 12 April 2025. Laporan disampaikan agar Ketum Nasdem tersebut memahami duduk perkara soal Penimbunan Sungai Kezia di Baloi Kota Batam. Selain itu juga menyayangkan tim hukum DPP yang membela pelaku penimbunan tersebut.

“Itu jelas menyakiti hati masyarakat Batam, khususnya warga Kezia yang bakal terdampak langsung dari penimbunan sungai tersebut. Apalagi mereka memutar balikkan fakta dan menyatakan bukan penimbunan sungai tapi normalisasi,” kata Ketua Cak Ta’in kepada media Senin (14/04/25).

Menurut Cak Ta’in, pernyataan tim hukum DPP Nasdem yang membela Li Khai itu justru menunjukkan kesalahan dan keterlibatan kliennya dalam hal penimbunan sungai. Kalau menyatakan tindakan itu sebagai upaya normalisasi sungai.

“Kalau perbuatan itu normalisasi, kompetensi apa anggota dewan dalam hal itu,” ujarnya.

Cak Ta’in menjelaskan, penggunaan alat berat milik Dinas BM-SDA Kota Batam atas perintah Li Khai adalah bentuk penyalahgunaan jabatan dan kedudukannya sebagai pejabat negara. Perbuatan itu jelas melanggar ketentuan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan unsur penyalahgunaan kewenangan dan jabatan untuk keuntungan pribadi, orang lain dan korporasi.

“Kasusnya sendiri ada tiga dimensi hukum yang dilanggar, penimbunan sungai itu jelas melanggar Pasal 57, 60 dan 374 UU Lingkungan Hidup, melanggar Pasal 69, 70 dan 71 UU Tata Ruang, serta memiliki unsur korupsi karena yang bersangkutan adalah pejabat negara,” jelasnya.

Keterangan Dinas BM-SDA Kota Batam jelas menyebutkan pekerjaan penimbunan sungai dilakukan oleh Li Khai bahkan dengan menggunakan excavator milik Pemko Batam. Penyidik Polda Kepri sudah memulai pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam penimbunan sungai yang bakal menjadi biang banjir di Batam.

“Pelanggaran hukumnya jelas dilakukan Li Khai, ketum partainya harus tahu duduk persoalannya, sehingga keputusan yang diambil tidak menciderai masyarakat Batam,” urainya.

Dalam surat tersebut, cak Ta’in menjelaskan duduk perkara soal penimbunan sungai yang dilakukan Li Khai, kapasitas sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri dari Partai Nasdem. Di mana ditegaskan, perbuatan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum yang berafiliasi pidana.

“Kasus itu sudah cukup untuk memberhentikan Li Khai sebagai kader partai, daripada merusak nama baik di mata publik,” tegasnya.

Untuk itu, Cak Ta’in berharap Ketum Nasdem bersikap tegas terhadap kader partai yang melakukan tindakan tercela, apalagi berpotensi sebagai tindak pidana, bukan sebaliknya dibela dengan mengirim tim hukum. Netralitas pimpinan partai itu sangat penting bagi penyidik untuk menuntaskan kasusnya tanpa ada perasaan tekanan politik dan kekuasaan.

“Netralitas ketum partainya itu penting untuk penyidik. Kasus ini harus diusut tuntas dengan menyeret pelaku penimbunan sungai Kezia ke meja hijau. Melihat kontruksi hukum seharusnya statusnya juga sudah bisa ditingkatkan menjadi penyidikan dengan menerbitkan SPDP,” pungkas Tain. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Ilustrasi AI

    Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version