beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Saksi Ip Akui Drainase Induk Sempat Jadi Sorotan Komisi Amdal Atas Bangunan Formosa Residence

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 21, 2019
0
Ip dan Boy diambil Sumpah Sebelum Bersaksi di PTUN Tanjugpinang, Sekupang Batam, (21/08/19)
Foto : beritabatam.co

Ip dan Boy diambil Sumpah Sebelum Bersaksi di PTUN Tanjugpinang, Sekupang Batam, (21/08/19) Foto : beritabatam.co

Batam l beritabatam.co : Sidang lanjutan gugatan PT. Batama Nusa Permai (BNP) yang ditujukan kepada Kepala Dinas PTSP Batam atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Formosa Residence yang dikelola PT. Artha Utama Propertindo. Kembali disidangkan, Rabu siang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Sekupang Batam, Rabu (21/08/19).

Sidang kali ini menghadirkan saksi dari tergugat, anggota Komisi Amdal pemko Batam bernama Ip dan dari tergugat intervensi dari BP Batam yang memberi izin pembuatan jalan akses masuk keluar dan jembatan apartemen Formosa Residence bernama Boy Zasmita, Kasubdiv pembangunan jalan dan jembatan transportasi massal BP Batam.

Dalam kesaksiannya, Ip mengatakan Komisi Amdal bertugas untuk menganalisa dampak lingkungan dengan persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Kerangka Acuan (KA) dari pemohon. Sebelum akhirnya mengeluarkan rekomendasi atas kelayakan lingkungan tertanggal 10 November 2016 dari Komisi Amdal.

“Komisi Amdal menganalisa dampak lingkungan, dengan semua persyaratannya. Melakukan ceklist semua sudah memenuhi persyaratan. Cek dan evaluasi. Terjun kelapangan untuk mengecek persyaratan,” ucap Ip saat ditanya Hakim Ketua Ali Anwar.

Hakim juga sempat mempertanyakan SK Ip yang mengaku sebagai komisi Amdal. Dan surat tugas untuk saksi Boy. Namun dijawab tidak dibawa. Maka hakim menyarankan untuk melengkapinya pada persidangan berikutnya. Dan menyepakati, jika SK tidak ada, maka kesaksian dianggap tidak pernah ada.

“Kalau tidak melengkapi SK Komisi Amdal dan Surat tugas. Maka keterangan saksi dianggap tidak pernah ada,” pungkas Hakim Ketua Ali Anwar.

Dalam kesaksiannya, Ip mengungkap salah satu menjadi sorotan Komisi Amdal yakni berkaitan dengan potensi banjir.

“Yang menjadi sorotan keberadaan drainase induk yang terdapat dalam pembangunan,” imbuh Ip.

Mendapat pertanyaan apakah semua persyaratan sudah dipenuhi, Ip menjawab pada prinsipnya disetujui. dengan berbagai syarat tentunya, ucap Ip.

“Saluran induk jadi perhatian komisi Amdal.” ujarnya.

Karena menurutnya, bukan hanya soal kuntitatif tapi juga kualitatif. Apakah bangunan akan mengintervensi daya tamping. makanya harus ada IPAL dari pemohon untuk menjaga kualitas buangan, urainya. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa
Batam

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Kepriprov.go.id

    Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version