beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Mustari Klaim Syarat IMB Formosa Residence Lengkap, Teddy : “Lengkap Kan Beda Sama Absah”

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 17, 2019
0
Apartemen Formosa Residence
Foto : beritabatam

Apartemen Formosa Residence Foto : beritabatam

Batam | beritabatam.co : Siapa yang mendalilkan maka harus mampu membuktikan, seperti yang dikatakan Teddy, Direktur PT Batama Nusa Permai.

baca juga : Penasehat Hukum Tegaskan IMB Formosa Residence Sesuai Persyaratan

Hal ini dikemukakan menanggapi pernyataan Mustari, penasehat hukum PT Artha Utama Propertindo atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disebutnya sudah sesuai persyaratan.

baca juga : Tidak Terganggu Gugatan IMB, Pembangunan dan Penjualan Apartemen Formosa Residence Terus Berlanjut

“Bebas mereka buat pernyataan apapun, barang siapa yang mendalilkan, dia harus mampu buktikannya dihadapan hukum’ ucap Teddy, melalui pesan aplikasi perpesanan WhatsApp kepada beritabatam.co, Kamis, (17/07/19).

Dalil IMB dengan syarat lengkap yang diklaim Mustari, ditanggapi Teddy dengan menyebutkan bahwa persyaratan lengkap belum tentu tepat keabsahannya.

“Lengkap kan beda sama tepat atau absah,” imbuh Teddy.

Kali ini, Teddy balik mempertanyakan keberadaan jalan, kanstin atau material beton yang biasa digunakan sebagai trotoar atau pembahas bahu jalan dan taman, street inlet, pohon penghijauan dan lampu penerangan jalan.

“Siapa yang buat dan keluarkan biaya itu?,” tanya Teddy.

Belum termasuk, biaya perbaikan dan perawatan atas semua elemen yang dimaksud.

“Siapa yang rutin lakukan dan atas biaya siapa,” sambung Teddy

Teddy juga menyebutkan semua elemen tersebut dibangun diatas bagian PL siapa ?, aspeknya terhadap pelanggaran sempadan sungai/drainase yang jelas diatur didalam UU, Kepres & Kepmen PUPR ?, ungkapnya.

“Semoga masih ada hukum yang tegak berdiri di tengah,” harap Teddy.

Sebelumnya, Teddy sempat menyampaikan keberatan lewat surat pengaduan ke perangkat pemerintah daerah dan berharap agar segera ditindaklanjuti sebelum PT Batama melakukan Gugatan ke PTUN Terhadap Izin yang dikeluarkan Pemko Batam.

Teddy juga pernah mengungkapkan dibeberapa media tentang bangunan Formosa Residence yang dibangun diatas drainase. Dan merusak tata ruang kota Batam.

Menurutnya, hal tersebut akan mengganggu kepentingan masyarakat dan tentu saja estetika dari keindahan kota. Bahkan bisa berpotensi menimbulkan Banjir.

“Itu kan daerah yang tidak boleh dibangun. Ada peraturannya. Karena nanti ketika terjadi banjir, petugas tak akan punya akses untuk pembenahan drainase,” tambahnya.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai. Yang mengamanatkan larangan mendirikan bangunan diatas drainase.

Teddy mengungkapkan, pengembang Ciputra telah mendapatkan hak pengelolaan di area sekitar drainase tersebut dengan peruntukan penghijauan.

“Tapi mereka malah memagarinya sehingga nanti kami bisa dituduh melakukan pembangunan tersebut,” ungkapnya. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Ketua Umum Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS), Akhmad Rosano
Foto: Ilustrasi AI

    Menjaga Martabat di Beranda NKRI, Ketum PKSS: Kepri Bukan Sekadar Garis Batas Militer di Peta, Tapi Wajah Ekonomi dan Martabat Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerebek Hotel di Nagoya, Polisi Bongkar Peredaran 74 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Curas Driver Ojol di Sekupang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama PT McDermott Indonesia menanam 400 bibit Bambu Betung di kawasan Daerah Tangkapan Air (DTA) Bendungan Sei Nongsa, Kota Batam, Jumat (07/08/26).
Foto: BP Batam

Dukung Fungsi Ekologis Kawasan, BP Batam dan McDermott Tanam 400 Bambu Betung di Bendungan Sei Nongsa

Agustus 8, 2026
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, saat menerima kunjungan Ketua Yayasan Sayang Anak Indonesia Kepulauan Riau sekaligus Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Sayang Anak, Dr. Ronal G. Sirait, bersama tujuh pengurus di BP Batam, Kamis (06/08/26).
Foto: BP Batam

BP Batam Dukung Penguatan Literasi dan Kebhinekaan di Kota Batam

Agustus 8, 2026
Polsek Lubuk Baja membongkar peredaran cartridge vape yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis Etomidate. Dua tersangka diamankan dengan total barang bukti 74 cartridge.
(07/08/26).
Foto: Polresta Barelang

Gerebek Hotel di Nagoya, Polisi Bongkar Peredaran 74 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate

Agustus 7, 2026
im Gabungan Jatanras Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Sekupang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang driver ojek online di Sekupang.
(06/08/26)
Foto: Polresta Barelang

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Curas Driver Ojol di Sekupang

Agustus 7, 2026
Ketua Umum Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS), Akhmad Rosano
Foto: Ilustrasi AI

Menjaga Martabat di Beranda NKRI, Ketum PKSS: Kepri Bukan Sekadar Garis Batas Militer di Peta, Tapi Wajah Ekonomi dan Martabat Bangsa

Agustus 7, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version