beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Mustari Klaim Syarat IMB Formosa Residence Lengkap, Teddy : “Lengkap Kan Beda Sama Absah”

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 17, 2019
0
Apartemen Formosa Residence
Foto : beritabatam

Apartemen Formosa Residence Foto : beritabatam

Batam | beritabatam.co : Siapa yang mendalilkan maka harus mampu membuktikan, seperti yang dikatakan Teddy, Direktur PT Batama Nusa Permai.

baca juga : Penasehat Hukum Tegaskan IMB Formosa Residence Sesuai Persyaratan

Hal ini dikemukakan menanggapi pernyataan Mustari, penasehat hukum PT Artha Utama Propertindo atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disebutnya sudah sesuai persyaratan.

baca juga : Tidak Terganggu Gugatan IMB, Pembangunan dan Penjualan Apartemen Formosa Residence Terus Berlanjut

“Bebas mereka buat pernyataan apapun, barang siapa yang mendalilkan, dia harus mampu buktikannya dihadapan hukum’ ucap Teddy, melalui pesan aplikasi perpesanan WhatsApp kepada beritabatam.co, Kamis, (17/07/19).

Dalil IMB dengan syarat lengkap yang diklaim Mustari, ditanggapi Teddy dengan menyebutkan bahwa persyaratan lengkap belum tentu tepat keabsahannya.

“Lengkap kan beda sama tepat atau absah,” imbuh Teddy.

Kali ini, Teddy balik mempertanyakan keberadaan jalan, kanstin atau material beton yang biasa digunakan sebagai trotoar atau pembahas bahu jalan dan taman, street inlet, pohon penghijauan dan lampu penerangan jalan.

“Siapa yang buat dan keluarkan biaya itu?,” tanya Teddy.

Belum termasuk, biaya perbaikan dan perawatan atas semua elemen yang dimaksud.

“Siapa yang rutin lakukan dan atas biaya siapa,” sambung Teddy

Teddy juga menyebutkan semua elemen tersebut dibangun diatas bagian PL siapa ?, aspeknya terhadap pelanggaran sempadan sungai/drainase yang jelas diatur didalam UU, Kepres & Kepmen PUPR ?, ungkapnya.

“Semoga masih ada hukum yang tegak berdiri di tengah,” harap Teddy.

Sebelumnya, Teddy sempat menyampaikan keberatan lewat surat pengaduan ke perangkat pemerintah daerah dan berharap agar segera ditindaklanjuti sebelum PT Batama melakukan Gugatan ke PTUN Terhadap Izin yang dikeluarkan Pemko Batam.

Teddy juga pernah mengungkapkan dibeberapa media tentang bangunan Formosa Residence yang dibangun diatas drainase. Dan merusak tata ruang kota Batam.

Menurutnya, hal tersebut akan mengganggu kepentingan masyarakat dan tentu saja estetika dari keindahan kota. Bahkan bisa berpotensi menimbulkan Banjir.

“Itu kan daerah yang tidak boleh dibangun. Ada peraturannya. Karena nanti ketika terjadi banjir, petugas tak akan punya akses untuk pembenahan drainase,” tambahnya.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai. Yang mengamanatkan larangan mendirikan bangunan diatas drainase.

Teddy mengungkapkan, pengembang Ciputra telah mendapatkan hak pengelolaan di area sekitar drainase tersebut dengan peruntukan penghijauan.

“Tapi mereka malah memagarinya sehingga nanti kami bisa dituduh melakukan pembangunan tersebut,” ungkapnya. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa
Batam

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Kepriprov.go.id

    Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version