Batam | beritabatam.co : Perkara dengan klasifikasi Penggelapan atas terdakwa Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng dengan Jabatan sebagai Komisaris yang diduga menjual aset PT. Taindo Citratama mengakibatkan Ludijanto Taslim selaku Direktur Utama PT. Taindo Citratama mengalami kerugian sebesar Rp. 25.776.000.000,- sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Meskipun dalam sidang sebelumnya saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum menerangkan bahwa Terdakwa Tahir Ferdian sebagai komisaris PT Taindo Citratama menjual aset perusahaan yang bergerak dibidang produksi plastik dengan alamat di Sekupang Kota Batam itu.
Namun belakangan dalam keterangan saksi mengatakan pembeli tidak menjadi membeli setelah tahu perusahaan tersebut tengah berperkara.
Saksi lain juga memberikan keterangan bahwa pembeli yang sudah sepakat dengan tawaran harga 40 miliar, juga membatalkan pembelian perusahaan setelah rombongan tim yang meninjau ke lokasi perusahaan, mengetahu mesin perusahaan sudah tidak ada lagi.
Saksi mengaku malu kepada calon pembeli, setelah belakangan diketahui perusahaan tersebut sudah dijual ke pihak lain terangnya saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis lalu.
Disisi lain, saksi terdakwa menyebut bahwa mesin perusahaan tengah diperbaiki, bukan dijual ke pihak lain.
Berdasarkan dari keterangan saksi itulah penasehat hukum terdakwa berkeyakinan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah.
Sementara itu, ahli Persero Elis Satria Gultom yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan yang digelar di PN Batam, pada Senin sebelumnya, disebutkan bahwa fungsi Direksi dan Komisaris berdasarkan Peraturan Persero.
Ahli menjelaskan bahwa fungsi komisaris didalam perusahaan hanya melakukan pengawasan. Direksi yang bertanggung jawab dalam menjalankan pengurusan perusahaan, terangnya.
“Intinya kewenangan Direksi mengurus dan memiliki berdasarkan RUPS menguasai dan memiliki, Sementara Komisaris tidak memiliki kewenangan hak menguasai apalagi untuk menjual,” ucapnya dalam persidangan.
Memang dijelaskan dalam pasal 118 UUPT yang berbunyi ‘Dewan komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu’.
Poinnya menurut ahli bahwa benar Komisaris bisa menggantikan Direksi hanya untuk melakukan tindakan pengurusan misalnya gaji memimpin rapat bukan melakukan penjualan, terangnya. (Ben)














Discussion about this post