beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Rugikan Korban 12,9 Miliar, V Akhirnya Tertangkap di Manado

Berita Batam by Berita Batam
Juli 27, 2020
0
Foto : HPK

Foto : HPK

Batam | beritabatam.co :  Tersangka Inisial V alias K diamankan di tempat perlarian di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara. Tersangka melarikan diri setelah melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya, kerugian ditaksir mencapai Rp. 12,9 miliar rupiah

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H.,  saat Konferensi Pers yang digelar pada Rabu (22/07/20), di Polda Kepri.

“Berdasarkan dari Laporan Polisi nomor : LP-B/65/VI/2020/Spkt-Kepri, tanggal 26 Juni 2020. Dengan Tersangka Inisial V alias K yang pada saat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan bekerja sebagai Kasir disalah satu Money Change di daerah Nagoya, Kota Batam. Ketika perbuatan nya sudah mulai dicurigai oleh korban-korbannya, V alias K melarikan diri dan meninggalkan Kota Batam serta menjual rumahnya yang berada di Batam sehingga tidak bisa dihubungi lagi serta tidak diketahui lagi keberadaannya”. tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.

“Kemudian Tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melacak keberadaan tersangka dan pada Senin tanggal 13 Juli 2020 tersangka berhasil diamankan di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di polres Manado, Sulawesi Utara. Pada tanggal 18 Juli 2020 tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan bahwa ada kurang lebih 11 orang yang menjadi korban dimana salah satunya merupakan Warga Negara Malaysia yang telah menjadi korban investasi bodong atau fiktif tersebut, dengan total uang yang telah diterima tersangka selama menjalankan aksinya sekitar 12 Milyar lebih.” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membujuk korban nya untuk melakukan Investasi penukaran pecahan uang $ 50,- (lima puluh dolar singapura) ditukar dengan uang pecahan $ 1.000,- (seribu dolar singapura), yang mana nantinya akan ada agen atau pembeli untuk pecahan uang $ 1.000,- (seribu dolar singapura) tersebut dengan mengimingi korban akan mendapat keuntungan dalam setiap 1 (satu) lembar pecahan $ 1.000,- (seribu dolar singapura) berupa point sebanyak 20 point atau sebesar Rp. 20.000,- yang dibayarkan setiap harinya kecuali hari minggu kepada korban nya”. Jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri.

“Tersangka berinisial V alias K, jenis kelamin laki-laki, alamat di Komplek Indah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dan Barang bukti yang diamanakan adalah beberapa unit handphone, buku tabungan, kwitansi, uang tunai Rp. 13.000.000,- dan rekening koran atas nama tersangka.

Atas perbuatan nya tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 kuhp, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara”. Jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H.

“Dihimbau kepada korban lainnya untuk bersedia menyampaikan Laporan pengaduan ke Polda Kepri, saat ini korban yang telah melapor sebanyak dua orang, disampaikan kepada Masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming investasi fiktif yang jelas tidak logis” tutup Kabid Humas Polda Kepri melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno. (HPK)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: BP Batam
Batam

Rudi Ingin Ekonomi Tanjung Pinang Tumbuh seperti Batam

September 30, 2022
Foto: MCB
Kepri

Hadiri Paripurna DPRD Kepri, Marlin: Terima Kasih Terus Mendukung

September 15, 2022
Foto:MCB
Kepri

Marlin: Kita Harus Solid dan Memperkuat Peran Wanita Dalam Pembangunan

Oktober 4, 2022
Foto: Humas Polda Kepri
Kepri

Sambut Hari Jadi Polwan ke-74 Polda Kepri Gelar Penanaman Pohon dan Olahraga Bersama

Agustus 26, 2022
Foto : Istimewa
Kepri

Hj Asnah dan Saparuddin Dikabarkan Mundur dari Demokrat

Agustus 1, 2022
Foto: Humas Polresta Barelang
Hukrim

DS Pelaku Persetubuhan Anak ditangkap di Rumahnya di Batuaji

Juli 26, 2022

Discussion about this post

Popular Stories

  • Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bhabinkamtibmas Kampung Pelita Kawal Sensus Ekonomi BPS Batam Demi Pendataan Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: BP Batam

BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

Juni 24, 2026

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

Juni 24, 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung memimpin konferensi pers penindakan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di dua titik sekaligus, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan gudang-gudang di Kalimantan Barat yang terhubung jalur Pontianak. Konferensi pers digelar pada Selasa 23 Juni 2026
Foto: Dok

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

Juni 23, 2026
Kapal Layar Motor (KLM) Setia Bersama dilaporkan karam di perairan Selat Ringgit, Desa Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin dini hari (22/06/26)
Foto: Dok

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Juni 23, 2026
Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam
Foto: Polresta Barelang

Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Juni 23, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version