Batam | beritabatam.co : Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta satu unit sepeda motor barang bukti.
Pengungkapan ini dilakukan Sabtu, 11 Juli 2026, oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, S.Tr.K., bersama Panit Opsnal Ipda Baharudin Simanullang, S.H., M.H. Tiga terduga pelaku yang diamankan berinisial DW (25), UN (58), dan RSD (34).
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Kavling Bukit Indah, Kelurahan Kabil. Korban RES (39) saat itu sedang berada di warung miliknya. Sepeda motor Honda Beat tahun 2009 dengan nomor polisi BP 3742 EP yang diparkir di depan warung tiba-tiba dibawa kabur oleh seorang pria.
Korban bersama anaknya sempat mengejar pelaku. Namun upaya pengejaran terhalang satu unit mobil. Setelah mengecek rekaman CCTV, korban mengetahui pelaku turun dari mobil yang sama yang menghalangi saat pengejaran. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000 dan melaporkannya ke SPKT Polsek Nongsa.
Menindaklanjuti laporan itu, Kamis 9 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan DW di Perumahan Valencia, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Tim langsung bergerak dan mengamankan DW. Dari hasil interogasi, DW mengaku melakukan pencurian dan menyebut sepeda motor telah diserahkan kepada UN di Sentosa Net, Kelurahan Belian.
Petugas kemudian menuju lokasi dan mengamankan UN. Dari keterangan UN, motor tersebut telah dijual kepada RSD yang diduga sebagai penadah di kawasan rumah liar depan Hotel 01 Batam Center.
Tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RSD beserta barang bukti satu unit Honda Beat BP 3742 EP. Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Nongsa Kompol Eriman menyebut pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat polisi terhadap laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, menelusuri informasi serta melakukan pengembangan hingga para terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Kami akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Eriman.
Atas perbuatannya, DW dan UN disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sementara RSD disangkakan Pasal 591 KUHP tentang penadah, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Kapolsek Nongsa juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan memarkir kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas dapat menghubungi layanan 110.
Sumber: Press Release Nomor : 857/VII/HUM.6.1.1/2026/Si Humas














Discussion about this post