beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Modus ‘Uang Assalamualaikum’, MC Tersangka Dugaan Gratifikasi 30 Miliar Ditahan KPK

Berita Batam by Berita Batam
Juli 11, 2026
0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka MC selaku Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016 s.d. 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. (09/07/26).
Foto: kpk.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka MC selaku Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016 s.d. 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. (09/07/26). Foto: kpk.go.id

Jakarta | beritabatam.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka MC selaku Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016 s.d. 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. (09/07/26).

MC selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 9 s.d. 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, MC yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Jenderal MPR RI, diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setjen MPR.

Ketika menjabat, MC meminta fee atau disebut ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’ terhadap calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI sekitar 10% dari nilai paket pekerjaan, baik secara langsung maupun melalui perantara orang kepercayaannya, yakni Z.

MC juga diduga mengarahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa untuk menunjuk penyedia tertentu sesuai arahannya maupun arahan Z dengan mekanisme penunjukkan langsung. Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi melalui sebuah akun trading pada perusahaan pialang dari rekanan pemenang paket pekerjaan, dengan nilai Rp14,4 miliar. MC juga diduga menggunakan rekening nominee atas nama pihak lain untuk menampung aliran dana sebesar Rp16,4 miliar yang berasal dari para rekanan, sehingga jika ditotal penerimaannya sudah mencapai Rp30 miliar.

Dalam proses penyidikan, MC tidak dapat membuktikan bahwa semua penerimaan tersebut dari sumber yang sah dan tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja, sejak tanggal penerimaan.

Dari perkara ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor merek Harley Davidson; satu unit Mobil merek Rubicon; satu buah gitar senilai Rp10 juta; satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp30 juta; barang bukti elektronik (BBE) berupa satu telepon genggam merek Samsung tipe Z Fold senilai Rp20 juta; uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul Depok; serta sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020.

Terhadap barang bukti ini, KPK masih terus melakukan penelusuran aset untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka MC disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Sumber : PR KPK 38/HM.01.04/KPK/56/7/2026

ShareTweetSend

Related Posts

Nasional

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026
Nasional

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026
Kepri

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

September 18, 2026

Kapolda Kepri Tindak Tegas Aksi Premanisme di Setokok, Ajak Masyarakat Wujudkan Batam Aman dan Kondusif

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version