
Batam I beritabatam.co : Seorang remaja berinisial M (17) harus mengalami nasib tragis. Remaja putus sekolah itu disodomi oleh pria dewasa Hendra (34) sebanyak 4 kali.
Peristiwa ini terungkap setelah korban nekat melompat dari lantai 3 kamar kost di pertokoan Panbil Mall, Tanjung Piayu, Kota Batam pada Jumat (01/10/21) pukul 04.00 WIB.
Peristiwa itu sontak heboh, pasalnya korban langsung dibawa oleh warga ke rumah sakit IGD RS Camatha Sahidya Panbil akibat mengalami patah kaki, patah tangan dan luka-luka.

“Korban melompat dikarenakan pelaku datang dan hendak mencabuli korban dengan cara disodomi,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha.
Modus ya g digunakan pelaku, membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan memberikan uang dan tempat tinggal bersama. Cabul yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan Sodomi terhadap korban dari pengakuan tersangka sudah empat kali melakukan hal tersebut kepada korban. Tersangka sudah mengenal korban mulai April 2021
Pelaku sudah diamankan oleh jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.
Pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana atas perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (MIB)
Discussion about this post