beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Putusan Incraht, PN Batam Eksekusi Kapal Milik PT. Usda Seroja Jaya

Berita Batam by Berita Batam
November 21, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Batam mengeksekusi satu unit kapal milik PT Usda Seroja Jaya (PT. USJ) yang telah lama melakukan docking atau repair di lokasi PT. Bandar Abadi sedari tahun 2015, Rabu (20/11/19), Tanjunguncang, Batuaji.

Eksekusi kapal dengan nama TB Tirta Samudra XXIV itu dilaksanakan berdasarkan surat penetapan No.97/Pen.Pdt.G/2018/PN.Btm Jo Nomor: 33/Pdt.Eks/2018/PN.Btm Jo Nomor: 267/Pdt. G/2015/PN.Btm Jo Nomor: 133/Pdt/2016/PT.Pbr Jo Nomor: 1885 K/Pdt/2017 yang diajukan oleh PT. USJ melalui kuasa hukumnya, Nasib Siahaan.

“Hari ini kami melakukan eksekusi kapal TB Tirta Samudra XXVII dari PT Bandar Abadi, setelah gugatan perdata yang diajukan penggugat (PT USJ) terhadap PT Bandar Abadi dikabulkan PN Batam,” ujar Nasib Siahaan di lokasi eksekusi.

Nasib menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan PN Batam atas gugatan yang dilakukan PT USJ melawan PT Bandar Abadi yang telah Incracht atau berkekuatan hukum tetap.

Nasib juga menjelaskan bahwa upaya eksekusi pada awalnya sempat terkendala karena pihak PT Bandar Abadi selaku tergugat sempat melakukan upaya hukum lainnya, yaitu setelah Pengadilan Negeri (PN) Batam mengabulkan permohonan dari pihak penggugat.

“Setelah menang di pengadilan tingkat pertama hingga proses PK (Peninjauan Kembali) diajukan pihak tergugat, baru hari ini kami mengeksekusi atau mengeluarkan kapal TB Tirta Samudra XXVII dari PT Bandar Abadi,” ungkap Nasib.

Pada proses eksekusi ini, selain mengeksekusi kapal, Nasib juga mengatakan bahwa Pihak tergugat (PT Bandar Abadi_red) juga diwajibkan membayar ganti rugi materi sebesar Rp 9 Miliar lebih kepada PT USJ.

“Jadi, selain menyita kapal, ada juga penyitaan barang bergerak lainnya, yakni satu unit mobil Mobil Avanza 1300 E (F601RM GMDFJJ), Nomor Polisi BP 1362 DJ atas nama PT Bandar Abadi,” jelas Nasib.

Sementara pada hari ini ada juga barang tidak bergerak yang turut disita berupa Tanah seluas 41.060 M2 beserta bangunan-bangunan diatasnya (Bangunan- bangunan Milik PT. Bandar Abadi), hal ini sebagai sita jaminan,” bebernya.

Hal lainnya, setelah proses eksekusi berjalan pihak PT Bandar Abadi diberikan waktu selama dua minggu (14 hari) untuk melalukan pembayaran semua kerugian materi kepada PT. USJ sebesar Rp. 9.085.667.962.

“Apabila dalam kurun waktu yang telah ditetapkan, pihak PT Bandar Abadi (Tergugat) tidak melaksanakan penetapan Pengadilan untuk membayar semua kerugian materil yang diderita oleh PT USJ, maka seluruh aset milik Pt Bandar Abadi untuk sita jaminan akan di lelang eksekusi,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pokok perkara eksekusi berawal dari pihak pemohon PT  USJ yang melayangkan gugatan kepada PT Bandar Abadi untuk meminta pertanggung jawaban terkait kerusakan yang timbul pada saat sedang memperbaiki kapal TB Tirta Samudra XXVII ketika docking di PT Bandar Abadi.

Namun, dalam proses pengerjaanya, pihak PT Bandar Abadi terkesan tidak menghiraukan permintaan dari PT USJ sehingga perkara ini pun berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Batam hingga eksekusi akhirnya dilakukan. (*)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Dari Gedung Dewan ke Jalanan: Iman Sutiawan Diuji Video Moge Tanpa Helm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPhone 18 Pro Dikabarkan Akan Dibandrol dengan Harga Agresif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Dari Gedung Dewan ke Jalanan: Iman Sutiawan Diuji Video Moge Tanpa Helm

Mei 10, 2026
Foto: BP Batam

Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

Mei 10, 2026

IPhone 18 Pro Dikabarkan Akan Dibandrol dengan Harga Agresif

Mei 10, 2026
Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna
(08/05/26)
Foto: MCB

Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna

Mei 9, 2026
Foto: IndoKambo

Casino Galaxy Kamboja Digerebek, Polisi Usut Dugaan Jaringan Internasional

Mei 9, 2026
Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version