beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Angkut Barang Tanpa Dokumen, Nahkoda Kapal SB diadili Di Pengadilan Negeri Batam.

Berita Batam by Berita Batam
Maret 26, 2019
0
Angkut Barang tanpa Dokumen, Nahkoda Kapal SB iadili Di Pengadilan Negeri Batam.
Foto : RH/beriotabatam.co

Angkut Barang tanpa Dokumen, Nahkoda Kapal SB iadili Di Pengadilan Negeri Batam. Foto : RH/beriotabatam.co

Batam | beritabatam.co: Terdakwa Amir, nahkoda kapal SB tanpa nama berbendera Indonesia yang tertangkap oleh petugas Tim FIQR Unit I Jatanrasia  Lantamal IV beberapa waktu lalu, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/03/19).

Di uraikan dalam surat dakwaan, terdakwa Amir ditangkap oleh Petugas Tim FIQR Unit I Jatanrasia  Lantamal IV saat berlayar dari Tanjung Uma, dengan mengangkut muatan barang campuran, berupa  70 kis beer merk Carlsberg, 4  kis beer merk ABC, 2  kis beer merk Bali Hai dan   60 slop  rokok merk Ina Bold ke Tanjung Balai Karimun.

“Terdakwa ditangkap oleh petugas Tim FIQR Unit I Jatanrasia  Lantamal IV di perairan Serapat Belakang Padang, Kota Batam ketika hendak menyelundupkan Barang tanpa memiliki dokumen resmi (Daftar Manifest Barang-red),” kata JPU Nurhasaniati, membacakan surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum, Nurhasaniati menuturkan, penangkapan terdakwa Amir berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada speed boat yang membawa atau mengantarkan narkoba ke Tanjung Balai Karimun melalui perairan Pulau Serapat, Belakang Padang, Kota Batam.

“Awalnya petugas Tim FIQR Unit I Jatanrasia  Lantamal IV mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada speed boat yang di duga membawa atau mengantarkan narkoba ke Tanjung Balai Karimun lewat perairan Pulau Serapat. Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan pencegatan terhadap Kapal SB tanpa nama berbendera Indonesia,” lanjutnya.

“Selain mengamankan barang – barang tersebut, Petugas juga berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni terdakwa Amir (Nahkoda Kapal) dan Hamidek (ABK),” ujar Nurhasaniati.

Menurut pengakuan terdakwa, sebagai nahkoda kapal dirinya mendapat upah sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per trip untuk membawa barang tersebut hingga ke Tanjung Balai Karimun.

“ Akibat perbuatannya, terdakwa Amir di jerat dengan Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran,” pungkasnya. (RH)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta.
Foto: SS bapendabatam.go.id

    Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsumsi Ikan di Batam Tembus 20 Ton Per Hari, 6 Kampung Nelayan Merah Putih Diusulkan Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, PKSS Gelar Dialog Wawasan kebangsaan Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Atmajianto.
Foto: Ilustrasi AI

Konsumsi Ikan di Batam Tembus 20 Ton Per Hari, 6 Kampung Nelayan Merah Putih Diusulkan Tahun Ini

Agustus 5, 2026
Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta.
Foto: SS bapendabatam.go.id

Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta

Agustus 5, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Polresta Barelang Bagi Ribuan Bendera dan Sembako ke Warga.
Foto: Polresta Barelang

Semarak HUT ke-81 RI, Polresta Barelang Bagi Ribuan Bendera dan Sembako ke Warga

Agustus 5, 2026

Sambut HUT RI, PKSS Gelar Dialog Wawasan kebangsaan Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks

Agustus 4, 2026
Gerak cepat Polsek Batam Kota. Berkat laporan warga melalui layanan darurat Polisi 110, terduga pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram berhasil diamankan di Perumahan Greenland, Kelurahan Teluk Tering, Batam Kota.
(04/08/26)
Foto: Polresta Barelang

Curi Tabung Gas 3 Kg di Teluk Tering, Pelaku Ditangkap Warga Greenland Batam

Agustus 4, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version