Nasional I beritabatam.co : Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Sebagaimana disampaikan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta, Jum’at (19/08/22). Hal ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
“Penyidik juga telah melaksanan pemeriksaan mendalam dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara penyidik menetapkan PC sebagai sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
“Persangkaan pasal nanti dari penyidik,” imbuh Budi Maryoto.
Dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan berdasarkan keterangan dari kepolisian
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (JP)
Discussion about this post