
Batam | beritabatam.co – Deretan pot bunga bougenville di sepanjang jalan protokol Kota Batam sudah lama menjadi wajah baru penataan lansekap kota. Proyek estetika itu kerap diklaim sebagai hasil partisipasi pihak ketiga melalui skema Corporate Social Responsibility [CSR]. Namun program yang gencar dipublikasikan itu ternyata absen dan tidak diakui secara administratif dalam daftar resmi penerimaan CSR Badan Pengusahaan [BP] Batam.
Fakta itu terungkap dalam Surat Tanggapan Informasi Resmi PPID BP Batam Nomor B-4710/A1.1/HM.07/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 yang ditandatangani Kepala Biro Umum selaku Ketua PPID BP Batam, M. Taofan. Surat tersebut merupakan jawaban atas permohonan informasi redaksi Faktabatam.com dengan nomor tiket TYPLB-17847-03318 tanggal 31 Juli 2026.
Ironisnya, surat itu keluar hanya enam hari setelah BP Batam bertandang ke Komisi Informasi Pusat [KIP] di Jakarta pada 12 Agustus 2026. Di forum itu BP Batam menegaskan komitmennya menyelenggarakan keterbukaan informasi publik yang transparan, inklusif, dan responsif.
Permohonan data CSR sebenarnya sudah diajukan tim redaksi melalui kanal layanan mandiri B-CARE di b-care.bpbatam.go.id sejak 22 Juli 2026. Tim redaksi meminta transparansi data program CSR yang difasilitasi BP Batam periode 2021-2026, mulai dari nama program, mitra korporasi, nilai anggaran, lokasi penyerahan, hingga integrasinya dengan portal Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan [TJSL].
Pada 23 Juli 2026 tim redaksi juga melengkapi syarat administrasi berupa KTP dan melontarkan pertanyaan mengapa saat kata kunci “CSR” diketik di sistem pencarian B-CARE, informasi yang muncul justru berlabel “uji coba”.
Hingga berita ini diturunkan, permohonan itu tidak mendapat jawaban substantif. Dengan demikian BP Batam terbukti melewati batas waktu maksimal penyediaan informasi selama 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam jawaban surat BP Batam merinci enam kegiatan CSR fisik yang telah atau sedang difasilitasi. Di antaranya penanaman 1.000 batang mangrove di DTA Waduk Duriangkang oleh PT TDK Electronics Indonesia tahun 2021, Taman Bermain Anak di Taman Rusa dari Bank BTN Syariah tahun 2022, 200 batang pohon bambu di spillway Waduk Sei Harapan dari PT TDK Electronics Indonesia tahun 2025, pembangunan Bundaran Raja Ali Marhum di ruas jalan menuju Bandara Hang Nadim dari PT Uma Graha Berkah tahun 2026, 400 bibit bambu betung di DTA Waduk Nongsa dari PT McDermott Indonesia tahun 2026, serta satu unit Crawler Hydraulic Excavator plus Floating Amphibi dari PT Putra Royal Berkarya tahun 2026.
Dokumen itu mencatat detail mulai dari ratusan bibit bambu hingga alat berat senilai miliaran rupiah.
Tapi, program Penataan Pot Bougenville Estetika Kota 2026 yang secara fisik paling mencolok menghiasi ruang publik dan paling agresif dipublikasikan BP Batam, sama sekali tidak tertera dalam daftar pencatatan resmi tersebut.
Selama periode lima tahun terakhir 2021-2026 BP Batam sangat aktif mempublikasikan kolaborasi CSR. Dari dokumentasi situs resmi dan rilis media, setidaknya ada sepuluh program yang teridentifikasi publik, mulai dari penanaman bambu betung di Bendungan Sei Nongsa, pembangunan Bundaran Raja Ali Marhum, penataan pot bougenville, penanaman pohon di Sei Harapan dan Duriangkang, inisiasi Green Hospital RSBP, hibah prasarana wisata Taman Rusa, pengembangan PLTS Waduk Duriangkang, penghijauan green belt Waduk Muka Kuning, hingga penguatan fasilitas laboratorium vokasi.
Pada poin kedua surat B-4710 itu, BP Batam secara terbuka mengakui bahwa terhadap kegiatan-kegiatan CSR tersebut saat ini pihaknya masih dalam proses penghimpunan dokumen sejalan dengan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan CSR di lingkungan BP Batam.
Pada poin ketiga BP Batam menyatakan baru akan mempublikasikan data dan informasi CSR melalui website khusus setelah seluruh proses selesai. Dan pada poin keempat ditegaskan bahwa program CSR yang difasilitasi BP Batam tidak terintegrasi dengan portal TSP di tsp.batam.go.id yang dikelola Pemerintah Kota Batam.
Jika merujuk Pemerintah Kota Batam, rujukan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, BP Batam disinyalir belum memiliki regulasi setingkat yang mendasari fungsi mediasi atau pengelolaan dana CSR eksternal.
Tanpa payung hukum yang memadai, aktivitas menghimpun, memfasilitasi, hingga mempublikasikan program CSR pihak ketiga berpotensi menabrak prinsip good governance.
Kondisi sistem B-CARE yang menampilkan label ‘uji coba’ di bawah domain publik go.id juga memicu kritik. Tangkapan layar yang diakses tim redaksi memperlihatkan menu Permohonan Program CSR masih berstatus uji coba.
Padahal sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik, domain go.id hanya diperuntukkan bagi penyelenggaraan sistem elektronik resmi lembaga pemerintahan, bukan untuk simulasi.
Informasi di domain go.id wajib akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika masih tahap pengembangan, uji coba seharusnya diisolasi di server internal, bukan dibiarkan di domain publik.
Praktisi Hukum sekaligus Ombudsman SWI DPW Kepri, Jerry Fernandez, S.H., C.L.A., menilai langkah BP Batam mengeksekusi penerimaan barang dari pihak swasta tanpa landasan aturan internal yang final merupakan kecerobohan fatal.
Menurutnya batas antara dana CSR dan gratifikasi bagi instansi negara sangat tipis. Ketika lembaga negara menerima barang dari pihak ketiga, barang tersebut wajib diadministrasikan melalui mekanisme hibah untuk kemudian dicatatkan sebagai Barang Milik Negara. Jika wujud fisiknya sudah dinikmati tetapi pencatatannya nihil atau diakui belum rampung, maka secara hukum itu adalah penerimaan liar.
Ia juga menyoroti potensi abuse of power dan konflik kepentingan. Pasal 12B UU Tipikor mengamanatkan setiap penerimaan fasilitas oleh penyelenggara negara yang tidak dilaporkan ke KPK dalam 30 hari dianggap sebagai suap.
Jerry menjelaskan bahwa pertanyaan hukumnya sekarang, apakah korporasi penyumbang pot bougenville memiliki afiliasi perizinan, alokasi lahan, atau proyek yang sedang diurus di BP Batam. Jika ada relasi kepentingan di sana, maka unsur mens rea dari gratifikasi berupa tukar guling fasilitas investasi sudah sangat terpenuhi.
Jerry menyebut jawaban tertulis PPID BP Batam ini adalah alat bukti permulaan yang lebih dari cukup. Kejaksaan atau KPK sudah bisa masuk untuk melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan tim redaksi kepada Kepala Biro Umum sekaligus Ketua PPID BP Batam M. Taofan dan Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam Ridho Felani melalui pesan tertulis WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi. (Red)




Discussion about this post