
Tanjungpinang | beritabatam.co — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah pusat.
Dukungan tersebut tidak hanya diarahkan pada pembangunan rumah baru, tetapi juga mencakup rehabilitasi rumah, penyediaan lahan, kemudahan perizinan, dukungan pembiayaan, hingga pembenahan data masyarakat penerima manfaat.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau terkait pencapaian program prioritas Presiden RI yang dipimpin Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (07/09/26).
Rakor tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program strategis nasional di daerah, termasuk penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepri Said Nursyahdu mengatakan kebutuhan dukungan perumahan di daerah terus direspons melalui pembangunan rumah baru maupun program perbaikan rumah.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rakor, sepanjang 2025 pembangunan rumah baru di Kepri mencapai 9.118 unit, sementara 274 unit rumah mendapat program perbaikan.
Pada 2026, pemerintah memproyeksikan pembangunan 7.481 rumah baru dan perbaikan sebanyak 3.944 unit rumah.
Dukungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah juga datang melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) APBN 2026.
Sebanyak 3.724 unit rumah dialokasikan untuk masyarakat di tujuh kabupaten/kota di Kepulauan Riau.
Kota Batam mendapat alokasi terbesar dengan 1.124 unit, disusul Tanjungpinang 611 unit, Lingga 448 unit, Bintan 442 unit, Natuna 389 unit, Kepulauan Anambas 357 unit, dan Karimun 353 unit.
Dengan alokasi tersebut, Batam menjadi daerah dengan penerima BSPS terbanyak di Provinsi Kepri.
Selain bantuan pembangunan dan perbaikan rumah, pemerintah daerah juga berupaya mengurangi beban biaya yang harus ditanggung masyarakat berpenghasilan rendah.
Seluruh kabupaten/kota di Kepri disebut telah menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan kemudahan dari sisi administrasi dan pembiayaan diperlukan agar masyarakat berpenghasilan rendah memiliki akses yang lebih besar terhadap hunian layak.
“Yang paling penting masyarakat MBR ini kita mudahkan, baik dari sisi perizinan maupun pembiayaannya,” kata Ansar.
Kebijakan tersebut menyasar masyarakat yang memenuhi kriteria penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Di Kepri, batas penghasilan MBR ditetapkan maksimal Rp9 juta per bulan bagi masyarakat berstatus tidak kawin dan Rp11 juta per bulan bagi masyarakat berstatus kawin atau peserta Tapera.
Persoalan data juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Program 3 Juta Rumah di Kepri.
Pemerintah mendorong integrasi data perumahan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran program dapat lebih tepat sasaran.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah memastikan bantuan maupun fasilitas perumahan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat.
Pembenahan data juga menjadi penting mengingat program perumahan tidak hanya berkaitan dengan jumlah unit yang dibangun, tetapi juga ketepatan sasaran penerima.
Untuk memperkuat koordinasi pelaksanaan program, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepri akan membentuk Satgas Perumahan.
Satgas tersebut diarahkan untuk membantu mengoptimalkan pelaksanaan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR serta memfasilitasi koordinasi terkait penyediaan lahan.
Dengan pembentukan satgas, pemerintah daerah berharap berbagai kendala administratif, pembiayaan, data penerima maupun ketersediaan lahan dapat ditangani secara lebih terkoordinasi.
Dukungan Kepri terhadap Program 3 Juta Rumah dengan demikian tidak hanya berorientasi pada jumlah unit yang dibangun.
Pemerintah daerah juga mendorong agar masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh akses yang lebih mudah terhadap hunian layak, baik melalui pembangunan rumah baru, rehabilitasi rumah maupun kemudahan perizinan dan pembiayaan. (PR-Kep)











Discussion about this post