beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, September 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

PPATK Dukung Penyesuaian Draft RUU Perampasan Aset, Agar Selaras Dengan KUHP dan KUHAP Baru

Berita Batam by Berita Batam
September 2, 2026
0
Foto: Ilustrasi AI

Foto: Ilustrasi AI

Jakarta | beritabatam.co – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK menyatakan mendukung penyesuaian draf Rancangan Undang-Undang RUU Perampasan Aset. Penyesuaian ini dinilai penting agar regulasi tersebut selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP yang baru.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, penyesuaian adalah konsekuensi logis dari berlakunya aturan pidana baru.

RELATED POSTS

Kasus DBD di Batam Turun, Dinkes Ingatkan Warga Jangan Lengah dan Rutin PSN 3M Plus

Forum Wartawan Batam Batalkan Aksi 3 September, Pertimbangkan Kondusivitas dan Iklim Investasi

Sepanjang Agustus 2026, Imigrasi Batam Tunda 955 Keberangkatan Diduga PMI Nonprosedural

Jaminan Area Steril Hingga Dukungan Perangi Narkoba, Pengusaha Hiburan Malam Kepri Teken Pakta Integritas P4GN

“RUU Perampasan Aset harus disesuaikan dengan KUHP baru saat terbit nanti. Jadi, harus ada penyesuaian terhadap draf RUU Perampasan Aset yang diajukan pemerintah,” ujar Ivan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (01/09/26).

Perjalanan RUU Perampasan Aset terbilang panjang. Regulasi ini pertama kali diinisiasi PPATK pada 2008 dan selesai dibahas di tingkat antar-kementerian pada 2010. Draf aturan itu kemudian diserahkan ke DPR di tahun yang sama, hingga akhirnya kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.

Urgensi pengesahan semakin mendesak melihat rekam jejak kejahatan finansial di Indonesia. Berdasarkan Peta Risiko Nasional Pencucian Uang yang disusun PPATK pada 2015, 2018, 2021, dan 2026, tindak pidana korupsi secara konsisten menempati posisi puncak sebagai sumber utama Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU. Korupsi ditegaskan sebagai kejahatan luar biasa extraordinary crime yang harus menjadi musuh bersama.

Meski draf perlu disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP baru, PPATK memastikan substansi utama RUU ini tidak berkurang.

RUU Perampasan Aset tetap menjadi instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana dan mengembalikan kerugian negara. Selain sinkronisasi dengan KUHP, substansi RUU juga perlu diselaraskan dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Penyesuaian regulasi ini bukan berarti mengubah tujuan utamanya. Semangatnya tetap tegas dan sama: memastikan bahwa harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana tidak boleh dinikmati sedikit pun oleh pelaku dan dapat langsung dirampas untuk dikembalikan kepada negara,” tegas Ivan.

Ke depan, penguatan kerangka hukum perampasan aset ini diharapkan menjadi langkah krusial untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efektif, sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset dari hasil kejahatan yang selama ini merugikan rakyat. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Ilustrasi AI
Batam

Kasus DBD di Batam Turun, Dinkes Ingatkan Warga Jangan Lengah dan Rutin PSN 3M Plus

September 3, 2026
Foto: Ilustrasi AI
Batam

Forum Wartawan Batam Batalkan Aksi 3 September, Pertimbangkan Kondusivitas dan Iklim Investasi

September 3, 2026
Foto Ilustrasi AI
Kepri

Sepanjang Agustus 2026, Imigrasi Batam Tunda 955 Keberangkatan Diduga PMI Nonprosedural

September 2, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Ilustrasi AI

    BP Batam Anggarkan Rp358 Miliar untuk Jalan dan Drainase di 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPATK Dukung Penyesuaian Draft RUU Perampasan Aset, Agar Selaras Dengan KUHP dan KUHAP Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Wartawan Batam Batalkan Aksi 3 September, Pertimbangkan Kondusivitas dan Iklim Investasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi AI

Kasus DBD di Batam Turun, Dinkes Ingatkan Warga Jangan Lengah dan Rutin PSN 3M Plus

September 3, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Forum Wartawan Batam Batalkan Aksi 3 September, Pertimbangkan Kondusivitas dan Iklim Investasi

September 3, 2026
Foto: Ilustrasi AI

PPATK Dukung Penyesuaian Draft RUU Perampasan Aset, Agar Selaras Dengan KUHP dan KUHAP Baru

September 2, 2026
Foto Ilustrasi AI

Sepanjang Agustus 2026, Imigrasi Batam Tunda 955 Keberangkatan Diduga PMI Nonprosedural

September 2, 2026
Foto: Istimewa

Jaminan Area Steril Hingga Dukungan Perangi Narkoba, Pengusaha Hiburan Malam Kepri Teken Pakta Integritas P4GN

September 2, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In