beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Potongan BPJS Tak Disetor dan Gaji dibawah UMK, 21 Karyawan RS Charis Medika Mengadu ke Kantor Hukum Bambang Supriadi

Sudah Empat Kali Mediasi, Namun Solusi Yang diajukan RS Charis Medika Belum dijalankan

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 19, 2024
0
Potongan BPJS Tak Disetor dan Gaji dibawah UMK, 21 Karyawan RS Charis Medika Mengadu ke Kantor Hukum Bambang Supriadi
(19/08/24)
Foto: Istimewa

Potongan BPJS Tak Disetor dan Gaji dibawah UMK, 21 Karyawan RS Charis Medika Mengadu ke Kantor Hukum Bambang Supriadi (19/08/24) Foto: Istimewa

Batam | beritabatam.co : Kantor Hukum Bambang Supriadi dan Partner, yang berlokasi di Komplek Citra Raya, Sagulung, Batam didatangi 21 karyawan Rumah Sakit (RS) Charis Medika, Batuaji, Batam. Mereka mengadukan berbagai pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang dialami mereka sejak tahun 2021.

Dihadapan Bambang Supriadi para pekerja ini berharap Kantor Hukum Bambang Supriadi dan Partner, bisa membantu untuk menyelesaikan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.

RELATED POSTS

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

Bambang Supriadi menyampaikan, bahwa para karyawan yang terdiri dari perawat, cleaning service, sekuriti, dan lainnya, tetap bekerja di rumah sakit tersebut. Namun menerima upah yang jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Selain itu, karyawan juga tidak mendapatkan pembayaran lembur (overtime), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19, maupun Tunjangan Hari Raya (THR).

“BPJS karyawan dipotong, tapi tidak disetorkan ke BPJS. Gaji karyawan dipotong, tapi tidak dibayarkan ke BPJS, dan ini menunggak sejak tahun 2021 hingga sekarang, baik BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan,” kata Bambang, Senin (19/08/24).

Ia menambahkan, BPJS sendiri telah melaporkan kasus ini ke Polda Kepri, begitu juga dengan pihaknya. Upaya mediasi pun telah dilakukan sebanyak empat kali, namun solusi yang diajukan oleh manajemen rumah sakit belum dijalankan.

“Manajemen mereka sudah datang ke sini dan memberikan solusi, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Di Disnaker Batam, mediasi juga masih berlangsung, namun hanya secara personal antara karyawan saja,” tambahnya.

Kasus ini telah ditangani sejak Januari 2024, dan kerugian yang dialami karyawan diperkirakan mencapai 710 juta rupiah.

Menurut Bambang, pelanggaran yang dilakukan manajemen RS Charis Medika berpotensi melanggar Pasal 55 UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang dapat dikenakan pidana hingga 8 tahun dan denda Rp1 miliar, serta Pasal 32 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

“Kami sudah berdiskusi dengan tim, dan kami akan menyampaikan kasus ini ke publik,” ujarnya.

Ia harap, dengan dipublikasikannya kasus ini, perhatian publik dan pihak berwenang akan semakin besar terhadap pelanggaran hak-hak karyawan di RS Charis Medika.

“Seharusnya pihak disnaker sudah harus melakukan tindakan keras terhadap rumah sakit Charis Medika. Mempekerjakan karyawan di bawah upah UMK. Ini sudah tindakan pidana yang di lakukan perusahaan”, tutupnya (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Ilustrasi AI

    Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In