Batam | beritabatam.co : Pelaku kasus dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam di Jalan Golden City, Tanjung Buntung, Bengkong, Kota Batam, WAS (33) menyerahkan diri ke Polsek Bengkong, Rabu (29/04/26).
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., menjelaskan korban berinisial ME (32) mengalami luka tusuk di bagian perut. Pelaku berinisial WAS (33) kini telah diamankan.
“Kejadian ini bermula dari adanya kesalahpahaman yang berujung pada tindakan kekerasan,” kata Apriadi.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu korban ME yang berprofesi sebagai ojek online mendatangi Base Camp Sahabat Milenial Batam dalam kondisi terluka dan mengeluarkan darah. Kepada saksi berinisial ME (56), korban mengaku telah ditusuk di kawasan Golden City, tepatnya di jalan sebelum Masjid Chenghoo. Korban kemudian diarahkan melapor ke Polsek Bengkong.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Unit Jatanras Polda Kepri bergerak melakukan penyelidikan. Petunjuk awal didapat dari data pemesanan di telepon genggam korban yang mengarah ke identitas pelaku.
Dari pengembangan, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik yang disembunyikan pelaku di atap tempat kos milik kerabatnya di wilayah Bengkong. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih BP 4876 UR serta satu helai jaket yang dipakai pelaku saat beraksi. Kepada petugas, WAS mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, WAS dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Bengkong untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Bengkong menegaskan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Warga diimbau segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam. (Ben)













Discussion about this post