
Nasional I beritabatam.co : Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan lima pelaku kasus narkotika jenis sabu yang diselundupkan dalam paket pengiriman celana melalui jasa ekspedisi.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Edwin Hariandja menjelaskan, kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman sabu melalui jasa ekspedisi di wilayah Jakarta. Barang haram itu disebut dikirim dari mereka yang merupakan jaringan Malaysia, Aceh, dan Pulau Jawa.
“Anggota melakukan penyelidikan dan pengembangan mulai dari Jakarta sampai Jatim (Jawa Timur) dan berhasil menangkap tiga orang, MT (40 tahun), LY (37), dan DN (40) di daerah Sidoarjo dan Mojokerto. Dari ketiganya diungkap barang bukti 1,9 kilogram (kg) sabu,” ujar Edwin di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (10/11/21), sebagaimana dimuat laman republika.co.id

Pihaknya melakukan pengembangan dari kasus tersebut, dan kemudian menangkap dua orang pelaku lainnya di sebuah rumah makan mi Aceh di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,8 kg.
“Total secara keseluruhan sabu yang disita dari kasus tersebut sekitar 4,8 kilogram narkotika golongan satu, yaitu jenis sabu,” tutur mantan wakil direktur Intelkam Polda Metro Jaya tersebut.
Edwin menyebut, pengendali dari jaringan internasional tersebut adalah pria berinisial FRD yang diketahui berada di dalam Lapas Sidoarjo, Jawa Timur. Yang bersangkutan berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut.
Terkait dengan modus aksi penyelundupan barang haram tersebut, kata Edwin, para pelaku menyelundupkan sabu dengan disamarkan dalam balutan celana jin.
“Pengirimannya itu dikamuflase dalam bentuk pengiriman celana untuk dikirimkan ke suatu tempat. Di dalam celana tersebut diselipkan narkotika jenis sabu,” katanya. (Rol)
Discussion about this post