Batam | beritabatam.co : Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo memberikan klarifikasi terkait perkembangan penanganan perkara Setokok, khususnya mengenai penetapan dua tersangka dalam perkara senjata tajam serta sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat.
Klarifikasi disampaikan melalui doorstop yang didampingi Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho Lubis di samping Gedung Satreskrim Polresta Barelang, Selasa, 29 September 2026 pukul 15.54 WIB.
Dalam keterangannya, Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan bahwa Polresta Barelang telah menetapkan dua orang tersangka beberapa hari sebelumnya dalam perkara terkait senjata tajam. Kedua tersangka masing masing berinisial Z berusia 30 tahun dan R berusia 32 tahun.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka serta mendalami keterangan saksi saksi lainnya guna mengungkap secara menyeluruh peran masing masing pihak.
Terkait temuan senjata tajam di lokasi kejadian, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa penyidik menemukan sebanyak 32 tombak di tempat kejadian perkara. Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan sementara, masih ditemukan dua pucuk senjata angin yang keberadaannya terus didalami oleh penyidik, termasuk mengenai kepemilikan dan pihak pihak yang berkaitan dengan barang tersebut.
Kompol Agung juga memberikan penjelasan mengenai laporan polisi terkait dugaan perusakan mobil yang diterbitkan pada 11 September 2026 dengan pelapor bernama Agus Agustinus.
Menurutnya, perkara tersebut telah melalui proses perdamaian antara korban selaku pemilik kendaraan dengan pihak terkait.
Korban telah menerima ganti rugi dan menyampaikan bahwa dirinya tidak memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan tersebut.
Berdasarkan kondisi tersebut, korban juga menyampaikan harapan agar perkara tersebut dapat dihentikan. Setelah mempertimbangkan proses yang telah dilakukan serta adanya perdamaian, penyidik kemudian menghentikan penanganan perkara sesuai dengan proses dan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses penyidikan perkara Setokok masih terus berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing masing saksi serta mengumpulkan dan mencukupi alat bukti yang diperlukan.
“Kami mempunyai SOP, kami tidak bisa dengan gampang mentersangkakan seseorang tanpa cukup alat bukti. Kami meminta waktu untuk melakukan penyelidikan lebih dalam lagi dan mencukupi alat bukti yang ada. Apabila alat bukti tercukupi dan terpenuhi, kami akan menambah tersangka kembali,” ujar Kompol Agung.
Ia turut menyampaikan bahwa Polresta Barelang terbuka terhadap pengawasan dan penyampaian aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terkait perkembangan perkara tersebut.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menerima audiensi dari berbagai aliansi dan perwakilan dari kedua kelompok untuk mendapatkan penjelasan mengenai status serta perkembangan penanganan perkara.
“Kami sangat transparan dan terbuka untuk perkara ini. Silakan rekan rekan mengawal perkara ini, tidak masalah. Kami akan transparan dan kami akan terbuka untuk perkara ini,” tegasnya.
Polresta Barelang mengimbau seluruh pihak agar tidak mudah menyampaikan opini negatif maupun kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai dan seluruh fakta hukum terungkap. Polresta Barelang memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, prosedur hukum, serta ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. (Hum)










Discussion about this post