beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Minggu, September 27, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Polemik Konsesi ATB Belum Ada Titik Temu, Supraptono : Salah Administrasi Dari Awal

Berita Batam by Berita Batam
Oktober 5, 2020
0
Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

Batam | beritabatam.co : Polemik jelang berakhirnya masa konsesi tentang Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) di Batam antara Otorita Batam yang kini berubah menjadi BP BATAM dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB) tanggal 14 Nopember 2020 sepertinya belum menunjukkan titik temu. 

Hal itu di ungkapkan pemerhati Kota Batam supraptono

RELATED POSTS

Ketika Perempuan Lintas Usia di Batam Jadikan Bela Diri Sebagai Gaya Hidup

Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Pulau Duyung Waspada

Rizki Faisal Soroti Kesiapan Penegak Hukum Pasca UU Reforma Agraria Disahkan

Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

“Bahkan dari pihak manajemen perusahaan tersebut pernah terlontar pernyataan yang terkesan merupakan ancaman sebagaimana yang diberitakan oleh media cetak kota Batam dengan tajuk ATB tidak akan menyerahkan teknologi tentang SPAM dan juga aset yang ada kepada BP BATAM maupun kepada Mitra Pengelola SPAM yg baru”. Jelas Supraptono yang akrab dipanggil Kabul.

Dijelaskannya Hal ini dapat dimaklumi, karena sebenarnya telah terjadi kesalahan administratif dalam membuat konsesi sebelumnya.

Menurutnya, kesalahan konsesi masa lalu adalah dengan menempatkan ATB sebagai pengelola bukannya sebagai mitra pengelola karena pengelola seharusnya negara dalam hal BP Batam. 

Kabul menyebut hal itu sebagaimana diamanahkan dalam UUD, sehingga terjadilah hal : 1. Kontrak Sambungan Air dilakukan antara Calon Konsumen dg ATB. 2. Segala bentuk hasil pendapatan yg diperoleh dr kontrak tsb diterima langsung oleh ATB. 

Dengan demikian apabila BP Batam dalam melaksanakan SPAM di Batam selanjutnya tidak mau dianggap melanggar UUD maka seyogyanya merubah pola kerjasama dengan menempatkan BP Batam sebagai Pengelola dan Pihak Kedua sebagai Mitra Pengelola.

Pensiunan BP Batam itu menjelaskan Kontrak Sambungan Air harus dilaksanakan antara Calon Pelanggan dengan  BP Batam dan semua bentuk hasil pendapatan yang diperoleh dari Kontrak diterima BP Batam sebelum nantinya melaksanakan pembagian penghasilan dengan mitra pengelola yang baru.

Sebagai konsumen pengguna SPAM di Batam seharusnya tidak boleh dihadapkan dengan pernyataan yang bernada ancaman tersebut karena apabila ternyata ancaman itu nantinya akan direalisasikan oleh PT ATB dampaknya dapat dipastikan akan mengganggu pendistribusian air bersih baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.

“Dan sudah barang tentu hal ini akan sangat merugikan masyarakat selaku konsumen. Oleh sebab itu harapan dari masyarakat berikutnya adalah agar PT. ATB tidak merealisasikan ancamannya yang dapat menjadikan ancaman tersebut sebagai tindak pidana yang dapat dilaporkan kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia,” tutupnya. (Ben)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Olahraga

Ketika Perempuan Lintas Usia di Batam Jadikan Bela Diri Sebagai Gaya Hidup

September 26, 2026
Kepri

Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Pulau Duyung Waspada

September 26, 2026
Nasional

Rizki Faisal Soroti Kesiapan Penegak Hukum Pasca UU Reforma Agraria Disahkan

September 26, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Rizki Faisal Soroti Kesiapan Penegak Hukum Pasca UU Reforma Agraria Disahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Perempuan Lintas Usia di Batam Jadikan Bela Diri Sebagai Gaya Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Pulau Duyung Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Ketika Perempuan Lintas Usia di Batam Jadikan Bela Diri Sebagai Gaya Hidup

September 26, 2026

Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Pulau Duyung Waspada

September 26, 2026

Rizki Faisal Soroti Kesiapan Penegak Hukum Pasca UU Reforma Agraria Disahkan

September 26, 2026

Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

September 25, 2026

Viral Perselisihan Parkir di Ruko Kavling Baru, Polsek Sagulung Fasilitasi Mediasi Lanjutan

September 25, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In