Batam | beritabatam.co : Skandal gagal berangkatnya kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi Pesparawi Provinsi Kepri ke Manokwari akhirnya menemui titik terang. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tiket penerbangan.
Kedua tersangka berinisial VEH dan HEP. Keduanya diduga menjadi pihak paling bertanggung jawab atas tertundanya keberangkatan puluhan peserta paduan suara di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Padahal dana hibah APBD Provinsi Kepri senilai Rp1,4 miliar untuk pemberangkatan kontingen sudah dicairkan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei membenarkan penetapan tersebut. Menurutnya, status tersangka diputuskan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan, gelar perkara, dan mengumpulkan alat bukti.
“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nona, Jumat 10 Juli 2026.
Untuk menelusuri aliran dana dan modus dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Kepri telah memeriksa 26 orang saksi. Para saksi berasal dari pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah LPPD, peserta Pesparawi, pelatih, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat Kesra Pemprov Kepri, hingga pihak maskapai.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita 20 jenis dokumen terkait pengadaan tiket dan aliran dana sebagai barang bukti.
Meski baru merilis inisial, nama VEH dan HEP sebelumnya sudah ramai diperbincangkan publik. VEH diduga Vivi Evanti Hasibuan, Direktur PT Rizki Evanti Bersahaja, travel yang ditunjuk LPPD Kepri untuk mengurus keberangkatan. Sementara HEP diduga merujuk pada oknum ASN di Sekretariat DPRD Kepri berinisial H, yang sempat berseteru dengan pihak travel soal uang muka tiket sebesar Rp700 juta.
Nona menegaskan Polda Kepri menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dana yang dipermasalahkan berasal dari dana hibah pemerintah. Aktivis Kepri Tain Qomari bahkan mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada pasal penipuan dan penggelapan.
Menurutnya, Rp1,4 miliar tersebut merupakan uang negara yang diduga bersumber dari Pokok Pikiran anggota dewan. Ia meminta aparat juga mengusut unsur korupsi di balik pencairan dana tersebut.
“Tidak hanya diproses pidananya, tapi juga aliran dananya. Ini dana hibah, ada indikasi unsur korupsi yang harus diusut tuntas,” ujar Tain.
Kini publik menanti langkah lanjutan Polda Kepri. Apakah kasus ini akan berhenti pada jerat pidana umum, atau akan naik ke ranah Tindak Pidana Korupsi yang berpotensi menyeret pihak lain di balik pencairan dana hibah Pesparawi.
Sumber: Press Release Nomor: 298/VII/HUM.6.1.1./2026/Bidhumas













Discussion about this post