Nasional | beritabatam.co – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan total nilai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor, Jawa Barat, Kamis (09/07/26).
Penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah rumah tersebut sebagai bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga perkara yang tengah diusut meliputi dugaan korupsi terkait blackout batu bara di PT PLN, dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan barang bukti ditemukan di dalam sebuah brankas yang terkunci. Setelah berhasil dibuka, penyidik menemukan tujuh koper berisi emas batangan dan uang tunai.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian US$4.767.300, lalu 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Estimasi total seluruhnya sekitar Rp476 miliar,” ujar Totok kepada wartawan, Kamis (9/7/2026), sebagaimana dimuat laman Liputan6.com.
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pihak yang memiliki barang-barang di dalam brankas.
Menurut Totok, seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Namun, hingga kini penyidik masih mendalami siapa pemilik rumah maupun pihak yang terkait dengan aset yang ditemukan.
“Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” katanya.
Totok juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Belum, masih pendalaman,” ujarnya.
Ia belum menjelaskan secara rinci keterkaitan barang bukti tersebut dengan masing-masing perkara yang sedang ditangani. Menurutnya, informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah proses penyidikan berkembang dan seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.
Penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dalam penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sepanjang tahun 2026. (Red)













Discussion about this post