beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Kepri

Polda Kepri Musnahkan 32 Kg Sabu dari 7 Tersangka Kasus Narkoba

Berita Batam by Berita Batam
Oktober 1, 2019
0
Polda Kepri Musnahkan 32 Kg Sabu dari 7 Tersangka Kasus Narkoba
Foto : Humas Polda Kepri

Polda Kepri Musnahkan 32 Kg Sabu dari 7 Tersangka Kasus Narkoba Foto : Humas Polda Kepri

Batam | beritabatam.co : Pemusnahan barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 32 Kg dilaksanakan di Mapolda Kepri, pada hari Senin (30/09/19).

Dipimpin langsung oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah M.H dengan didampingi oleh Irwasda Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, Dir Polair Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, LSM Granat, dan perwakilan Mahasiswa.

RELATED POSTS

Tembus 820 Ribu Kunjungan Wisman, Pelabuhan Feri Internasional di Batam Berlomba Tingkatkan Layanan

Cegah Balap Liar, Polresta Barelang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata Rilis Penggagalan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun di Batam

BPK Tekankan Tata Kelola Berbasis ESG dan Government 5.0 sebagai Fondasi Mencapai Indonesia Emas 2045

Wakapolda Kepri menyampaikan selama Agustus 2019 Ditresnarkoba Polda Kepri telah menangani 3 Laporan Polisi yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dengan mengamankan 7 tersangka dengan total keseluruhan barang bukti yang didapat sebanyak 33.170,3 gram sabu dan 18 butir ekstasi.

Dengan menggunakan mobil Incinerator sebanyak 32.063,2 gram sabu akan dimusnahkan, sedangkan sisanya seberat 1.107,1  gram sabu dan 18 butir ekstasi disisihkan untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan untuk pembuktian di persidangan.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 113 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman yaitu Hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.

Dari Narkotika yang dimusnahkan dapat disimpulkan apabila 1 gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan 165.851 jiwa. (HPK)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Pangkoarmada RI, Laksamana Madya (Laksdya) TNI Denih Hendrata, memimpin langsung rilis penggagalan penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis Ketamin oleh kapal MV. King Sun, di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (09/08/26).
Foto: Pangkoarmada RI

    Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata Rilis Penggagalan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus 820 Ribu Kunjungan Wisman, Pelabuhan Feri Internasional di Batam Berlomba Tingkatkan Layanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Balap Liar, Polresta Barelang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Tembus 820 Ribu Kunjungan Wisman, Pelabuhan Feri Internasional di Batam Berlomba Tingkatkan Layanan.
Foto: Ilustrasi AI

Tembus 820 Ribu Kunjungan Wisman, Pelabuhan Feri Internasional di Batam Berlomba Tingkatkan Layanan

Agustus 10, 2026
Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia balap liar gabungan yang digelar pada Sabtu (08/08/026)
Foto: Polresta Barelang

Cegah Balap Liar, Polresta Barelang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

Agustus 10, 2026
Pangkoarmada RI, Laksamana Madya (Laksdya) TNI Denih Hendrata, memimpin langsung rilis penggagalan penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis Ketamin oleh kapal MV. King Sun, di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (09/08/26).
Foto: Pangkoarmada RI

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata Rilis Penggagalan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun di Batam

Agustus 9, 2026
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) bukan sekadar instrumen untuk menghasilkan opini, tetapi juga kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola keuangan negara dan pembangunan berkelanjutan.
(04/08/26)
Foto: release

BPK Tekankan Tata Kelola Berbasis ESG dan Government 5.0 sebagai Fondasi Mencapai Indonesia Emas 2045

Agustus 9, 2026
Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano.
Foto: BP Batam

Bangun IPA Baru Hingga Teknologi SWRO, Upaya BP Batam Jaga Ketersediaan Air

Agustus 9, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In