
Batam | beritabatam.co : Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Banda Aceh menuju Kota Batam. Seorang tersangka berinisial K.M alias A alias C diamankan saat mengambil paket di wilayah Batu Aji.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 13.00 WIB. Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba menerima laporan adanya paket mencurigakan melalui J&T Express dengan tujuan Batu Aji.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan control delivery. Pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, saat mengambil paket tersebut.
Hasil interogasi awal, K.M mengaku memesan ganja dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial G.B. Transaksi dilakukan dengan transfer uang sebesar Rp2,5 juta.
Dari pengungkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus plastik hitam berisi ganja seberat 426,15 gram, satu kotak paket J&T Express dari Banda Aceh dengan nomor resi JD**, dan satu unit handphone Realme C35 warna hitam yang digunakan untuk komunikasi pemesanan.
Tersangka kini ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)













Discussion about this post